Janggal, Kuasa Deolipa Yumara Mendadak Dicabut di Tengah Penahanan Bharada E, Curiga Diketik Pihak Lain

Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:46
Kolase: Tribunnews.com

Kuasa dicabut oleh Bharada E sebagai pengacara, Deolipa Yumara akui ragukan, IPW pun duga adanya intervensi penyidik.

Sosok.ID - Deolipa Yumara mengumumkan bahwa kuasanya sebagai pengacara Bharada E mendadak dicabut di tengah penahanan Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bukan hanya Deolipa Yumara, kuasa Muhammad Burhanuddin yang sebelumnya juga menjadi pengacara Bharada E dicabut bersamaan.

IPWmencurigai adanya intervensi penyidik, sebab saat ini Bharada E sedang dalam penahanan.

Menurutnya, tidak mungkin Bharada E sempat menulis surat pencabutan kuasa dengan cara diketik di tengah penahanannya.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Adapun surat pencabutan kuasa itu diterima Deolipa Yumara melalui pesan WhatsApp, yang mana terdapat tanda tangan Bharada E di atas materai.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tutur Deolipa Yumara.

Kecurigaan Deolipa Yumara

Mengenai pencabutan kuasa itu, Deolipa Yumara meragukan surat dibuat oleh Bharada E.

Telebih menurut Deolipa Yumara, Bharada E tak bisa menulis surat tersebut.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)," ujarnya.

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," tambah Deolipa Yumara.

Duga Ada Intervensi Penyidik

IPW menduga pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin merupakan paksaan dari penyidik.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," ujarnya.

Ia meminta agar proses pencabutan kuasa diselidiki oleh Kapolri.

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Apalagi pengacara dalam menjalani kasus hukumnya dengan klien, tidak bisa diintervensi, sehinggaIPWmendesak pemeriksaan.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Diketahui, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin membantu Bharada E mengungkap kejahatan di balik pembunuhan Brigadir J.

Keterangan Bharada E lah yang membuka nama-nama tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun berikut isi dari surat pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

(*)

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Konon Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa, Polri Menyembunyikannya: Nanti Dibuka

Baca Juga: Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Minta Mafia Judi dan Narkoba di Balik Kematian Yosua Diusut Tuntas

Tag

Editor : Rifka Amalia