Saat Dimintai Keterangan, Sosok Putri Candrawathi Disebut Menangis, LPSK: Ibu P Malu untuk Mengungkapkan

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:31
Tangkapan layar kanal YouTube KOMPASTV

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pertama Kali Muncul Ke Publik, Wajahnya justru Jadi Sorotan Netizen.

Sosok.ID - SosokIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum bisa bicara terkait kasusBrigadir J.

Sosok Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo disebut masih terguncang pasca insiden penembakan yang menewaskanBrigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bahkan disebut malu saat proses asesmen pasca insiden penembakan sosokBrigadir J.

Dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022) pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedatangan LPSK ke kediaman Ferdy Sambo ini untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Ini adalah kali kedua LPSK melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Asesmen pertama sendiri dilakukan pada 16 Juli 2022 lalu, lalu yang kedua pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Ferdy Sambo.

Namun, asesmen tersebut masih belum juga membuahkan hasil yang berarti.

Pihak LPSK sebut informasi yang didapat pihaknya dari Putri Candrawathi masih minim.

Sebab, Putri Candrawathi masih dalam kondisi terguncang dan trauma.

Mengutip Kompas.com, Rabu (10/8/2022) Putri Candrawathi disebut malu untuk ungkap selama proses asesmen.

“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip Kompas.com dari acara Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).

Diungkap LPSK, selama proses asesmen, Putri Candrawathi lebih banyak diam.

Beberapa kali istri Ferdy Sambo ini menangis saat dimintai keterangan.

Lantaran kondisi Putri Candrawathi yang secara penampakan masih syok, pihak LPSK tak bisa banyak dapat keterangan yang signifikan.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis."

"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” lanjut Edwin Partogi Pasaribu.

Sebelumnya diketahui, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo diduga menjadi dalang atas aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Atas perbuatannya ini, Ferdy Sambo kini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Air Mata Bharada E Sempat Menetes Tangisi Perbuatannya, Ayah Brigadir J Terima Surat Permintaan Maafnya: Saya Memaafkan

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti