Sosok.ID -Bebas dari penjara, musisib mengaku sudah mengubah sikap dan perilakunya, Jerinx bahkan menyebut tindakannya yang kerap melawan hukum disebabkan karena dia terlalu dalam terjun di dunia aktivis.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini sadar jika tindakan tersebut tidak membuatnya bahagia.
“Saya terlalu lama terlibat di dunia aktivisme yang cenderung toxic dan keras,” ujar Jerinx, dikutip dari Instagram pribadi miliknya, Senin (8/9/2022).
Jerinx menambahkan jika istrinya juga dibesarkan oleh keluarga yang memiliki sifat keras.
“Istri juga sejak lahir tumbuh di lingkungan yang keras. Jadinya ya sama-sama keras,” ungkap Jerinx.
Sehingga Jerinx dan Nora Alexandra memiliki kesetiaan dan kekuatan kuat untuk bisa terus bersama walau dihadapkan oleh beberapa masalah.
“Saat berada di situasi yg serba tertekan, saya akui istri saya sungguh kuat dan setia luar biasa,” pungkas Jerinx.
Cobaan pernikahan
Jerinx SID pun mengutarakan isi hatinya mengenai pernikahannya usai bebas dari penjara.
Jerinx menyinggung soal tingkahnya, terutama atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Curhatan itu disampaikan lewat media sosialnya.
Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bebas karena permohonan cuti bersyarat yang dikabulkan pada Selasa (2/8/2022).
Lewat Instagram pribadinya, Jerinx membagikan foto dirinya bersama istrinya, Nora Alexandra.
"Tidak ada pernikahan yang sempurna. Adanya cuma di film-film fiksi. Pernikahan adalah perihal penyatuan 2 ego agar bertemu di satu garis keselarasan yang harmonis.
"Terdengar simpel tapi aslinya ruwet minta ampun karena sejatinya isi kepala manusia tidak ada yang benar-benar 100 persen sama.
"Sebuah pernikahan akan diuji ketika ia sedang mengalami masalah dan cobaan," tulis Jerinx di instagram, dikutip pada Senin (9/8/2022).
Jerinx turut menceritakan lika-liku rumah tangganya yang sempat mengalami cobaan berat dari sebelum hingga sesudah menikah.
"Pernikahan kami cobaannya sungguh nyata. Dari sebelum dan sesudah menikah sudah diterjang masalah demi masalah yg cukup serius. Jarak usia yg 18 tahun juga tidak banyak membantu ketika,” ujar Jerinx.
Kendati begitu, pria asal Bali ini turut memberikan pujian atas kesabaran dan keseriaan Nora Alexandra selama ini.
Jerinx tahu betul bahwa istrinya itu juga merasakan tekanan yang luar biasa. Sebab saat sang suami di penjara, banyak warganet yang berkomentar negatif terhadap Nora Alexandra.
"Saat berada di situasi yang tertekan, saya akui istri saya sungguh kuat dan setia luar biasa. Dan di setiap diwawancarai media selama sidang di Jakarta, saya pun sebisa mungkin menunjukkan jika diri ini kuat (meski aslinya remuk) dan sangat sayang terhadap istri," ucap Jerinx.
"Istri saya di bully oleh oleh netizen oknum-oknum yang mengaku fans SID. Di titik ini mungkin pasangan lain mungkin sudah bubar. Namun semesta nampaknya masih ingin melihat kami bahagia," pungkasnya.
Jerinx sempat depresi saat kembali masuk penjara, karena memikirkan kondisi istrinya dan keluarga ketika ia harus lebih banyak berada di dalam jeruji besi.
Pria itu merasa gagal jadi suami yang baik untuk Nora Alexandra.
"Benar, saya sempat depresi merasa gagal jadi suami yang baik hingga mengucapkan hal-hal yang tak semestinya saya ucapkan," ungkap Jerinx dikutip dari laman Instagram pribadi miliknya, Senin (8/8/2022).
Depresi tersebut timbul karena Jerinx berfikir jika ia tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tidak hanya itu, pernikahannya dengan Nora pun sempat menjadi salah satu faktor depresinya.
"Depresi karena saya tidak bisa bekerja memenuhi kebutuhan keluarga," ucap Jerinx.
"Sempat pula berpikir jika pernikahan saya adalah sebuah "kesalahan"," sambungnya.
Begitupun kehidupan di dalam penjara turut membuat Jerinx tertekan, beruntung suami Nora Alexandra itu bisa melewatinya.
"Belum lagi kondisi dalam bui di Jakarta yang sekamar 8 orang. Tanpa privasi sama sekali. Nyaris tak ada waktu guna membangun kejernihan dalam berpikir. Kalau gak kuat mental ya lama-lama bisa gila," pungkas Jerinx.
Untuk diketahui jika Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.