Belum Punya Akun? Simak Cara dan Syarat Pendaftaran, Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi Dibuka

Minggu, 24 Juli 2022 | 20:14
Freepik

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38

Sosok.ID -Kabar gembira, pendaftaran Kartu Prakerja Gelomang 38 sudah dibuka hari ini, Minggu (24/7/2022).

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 dibuka tepat pada pukul 12.00 WIB.

bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa kembali mencoba mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 38.

Masih sama seperti sebelumnya, calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 38 bisa mendaftar melalui situs resmi prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, anda perlu mendaftar akun kartu prakerja di situs prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, anda cukup masuk atau login akun lalu klik 'Gabung' pada gelombang yang tersedia.

Namun, bagi yang belum memiliki akun, berikut CARAA MEMBUAT AKUN Kartu Prakerja Gelombang 38 :

- Buat akun prakerja dengan klik 'Daftar sekarang' di prakerja.go.id

- Isi kolom dan cantumkan e-mail yang aktif

- Klik 'Daftar' di bawahnya.

- Kemudian, cek e-mail dan simak petunjuknya lalu ikuti agar akun terverifikasi.

- Setelah akun berhasil terverifikasi, buka akun di website prakerja.go.id.

Buka prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 38:

- Buka akun dengan klik Masuk atau Login.

- Isi e-mail dan password.

- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir. Jika sudah, klik 'Berikutnya.'

- Isi kolom identitas seperti nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto posisi memegang KTP.

Baca juga: Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 37 Telah Diumumkan, Login prakerja.go.id Atau Cek SMS

- Selanjutnya lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

- Siapkan alat tulis.

- Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

- Klik "Gabung" pada pilihan Gelombang yang sedang dibuka.

- Selesai

- Selalu pantau secara berkala dashboard anda untuk mengetahui pengumuman seleksi lolos Kartu Prakerja Gelombang 38

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38

Sebelum mendaftar, simak syaratnya berikut ini:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Kendala yang Sering Terjadi, Siap-siap untuk Kartu Prakerja Gelombang 38 Segera Dibuka

(*)

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati