Borok Instansi Kepolisian, 3 Perwira Polri Resmi Dinonaktifkan karena Kematian Brigadir J

Kamis, 21 Juli 2022 | 14:49
Tribunnews.com

Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susanto.

Sosok.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menonaktifkan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, menyusul penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.

Ini merupakan buntut kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo 8 Juli lalu.

Penonaktifan dilakukan pada Rabu (20/7/2022) malam, menanggapi permintaan pihak keluarga Brigadir J.

“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022), dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri menunjukkan wujud komitmen demi menjaga independensi dan trasnparansi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” ujar Dedi.

Sebelum penonaktifan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam), Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi, Kapolri telah lebih dulu menonaktifkan jabatan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 18 Juli lalu.

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Permintaan keluarga Brigadir J

Penonaktifan ini menyusul permintaan pihak keluarga Brigadir J, yang menilai Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi telah melakukan hal yang menyalahi aturan terkait tewasnya Brigadir J.

“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi,” ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Selasa (19/7/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

“Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya."

"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah melakukan penekanan dan intimidasi kepada keluarga Brigadir J, dengan menghalang-halangi keluarga korban membuka peti jenazah, menutup seluruh pintu dan jendela, juga melarang pengambilan gambar jasad Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata kuasa hukum keluarga Brigadi J, Johnson Panjaitan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," terang kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.

"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," tambahnya.

Sementara Kombes Budhi Herdi dinilai telah mengarang cerita terkait kematian Brigadir J.

“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang berkomitmen akan menerima setiap masukan terkait pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

Sejauh ini, tiga petinggi Polri telah dinonaktifkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*)

Baca Juga: Desakan Pemecatan Brigjen HendraKurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan karena Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya