Sosok.ID - Kisruh dua merek skincare PS Glow dan MS Glow masih berlanjut.
Septia Siregar istri Putra Siregar selaku pemilik brand PS Glow pun membeberkan fakta mengejutkan soal MS Glow.
Blak-blakan, ia mengungkap bahwa MS Glow tak terdaftar sebagai merek skincare.
Septia Siregar mengayakan demikian lantaran ia telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Alih-alih skincare, MS Glow terdaftar sebagai merek minuman.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya, seperti dikutip via Tribun Seleb pada Selasa (19/7/2022).
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Kendati demikian, ada merek MS Glow yang terdaftar sebagai merek kelas 3.
Namun, namanya berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.
"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," jelasnya.
Menurutnya, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku pemilik hanya menggunakan merek MS Glow.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik), bukan MS Glow for Cantik Skincare," pungkasnya.
Sebelumnya, kisruh sendiri bermula saat Shandy Purnamasari merasa PS Glow telah menjiplak MS Glow.
Selain merek yang mirip, kemasan dari dua produk skincare tersebut juga serupa baik dari segi bentuk dan warnanya.
Permasalahan pun berlanjut ke jalur hukum.
Dimana PS Glow yang akhirnya memenangkan gugatan terhadap MS Glow.
Pengadilan Negeri Surabaya pjn memutuskan MS Glow untuk membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.
(*)