Bak Petir Menyambar, Tata Janeeta Nelangsa Suami Kehilangan Pekerjaan Secara Tak Terhormat, Nasib Anak Jadi Sorotan?

Jumat, 15 Juli 2022 | 08:31
kolase Instagram dan TribunKaltara

Rumah tangga Tata Janeeta jadi sorotan usai Raden Brotoseno resmi dipecat secara tak terhormat dari kepolisian

Sosok.ID -Penyanyi bersuara khas, Tata Janeeta kini harus terima kenyataan pahit suaminya dipecat oleh kesatuannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Nasib Tata Janeeta dan anak-anaknya pun kini langsung jadi sorotan usai kabar mengenai pemecatan sosok Brotoseno dari kepolisian menyebar.

Bagaimana tidak? sosok Brotoseno yang berprofesi sebagai anggota polisi kini dikabarkan resmi diberhentikan secara tak hormat.

Sudah bukan rahasia lagi, sosok Brotoseno beberapa tahun terakhir memang sering jadi pusat perhatian khalayak.

Bukan tanpa alasan, sebagai anggota polisi nama Brotoseno kerap disinggung lantaran memiliki kedekatan dengan sejumlah artis.

Bahkan Brotoseno juga sempat digosipkan pernah menjalin asmara dengan mantan koruptor sekaligus artis, Angelina Sondakh.

Kini usai meminang Tata Janeeta, sosok Brotoseno kembali menuai sorotan yang berkaitan dengan kariernya sebagai anggota Polri.

Melansir dari Antaranews.com, Kamis (14/7/2022) Brotoseno secara resmi diberhentikan dari kesatuannya secara tak terhormat.

Kabar mengenai pemecatan Brotoseno itupun sontak membuat Tata Janeeta ikut menjadi sorotan lantaran baru beberapa tahun mengarungi rumah tangga dengan sang suami.

Bahkan kini nasib dari Tata Janeeta dengan anak-anaknya pun ikut dipertanyakan usai kabar pemecatan Brotoseno mencuat.

Ya, baru-baru ini tersebar berita terkait Raden Brotoseno atau suami Tata Janeeta diberhentikan secara tak hormat dari kepolisian.

Bukan tanpa sebab, kabarnya sosok Brotoseno terjerat kasus korupsi hingga kariernya sebagai anggota kepolisian langsung jadi sorotan.

Tetapi diketahui sebelumnya, beredar kabar Raden Brotoseno sempat tak dipecat Polri meskipun sempat tersangkut kasus korupsi.

Suami Tata Janeeta tersebut bahkan dikabarkan sudah kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Mabes Polri dikabarkan sudah memberhentikan AKBP Raden Brotoseno atau suami Tata Janeeta.

Angelina Sondakh dan AKBP Brotoseno sempat menikah siri di penjara, kini sudah bercerai

Melansir dari TribunJabar.id, Raden Brotoseno adalah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).

Padahal diketahui bahwa sepak terjang Raden Brotoseno di kepolisian diakui cukup cemerlang.

Sosok lelaki lulusan Universitas Indonesia itu juga disebut pernah menjadi Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.

Tak sampai di situ saja, bahkan dari Bareskrim, Brotoseno sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkarier di KPK, Raden Brotoseno sempat mengusut kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh.

Seperti yang banyak diberitakan, Angelina Sondakh tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet pada 2011 hingga akhirnya keduanya diisukan lakukan nikah siri.

Usai jalani karier di KPK, Brotoseno juga sempat kembali ditugaskan di Polri namun kabarnya kala itu ia tersandung kasus suap.

Suami Tata Janeeta tersebutdinyatakan menerima hadiah dalam proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Mengutp dari Fotokita.Grid.ID,kasus suap yang menyeret Brotoseno tersebut sempat padam, hingga kini kembali menjadi sorotan

Bukan tanpa alasan, Brotoseno diketahui terbukti menerima suap saat menjalankan tugasnya sebagai polisi.

Tetapi seusai menjalani hukuman penjara, Raden Brotoseno disebut-sebut masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

Bahkan kembali aktifnya Brotoseno di kepolisian sempatmendapat pembelaan dari salah satu jenderal polisi.

Hal itu membuat peneliti dari lembaga ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana menyoroti terkait karier Brotoseno.

Hingga akhirnya Kurnia Ramadhana menyampaikan, awal Januari 2022 lalu pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada.

Dalam isi surat ICW tersebut menyoroti mengenai status Raden Brotoseno di kepolisian.

Ia menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Kemudian, pada Februari 2020, ia disebut dinyatakan bebas bersyarat.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," jelasnya.

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

"Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," tegas Kurnia.

(*)

Baca Juga: Sumber Uang Keluarga Tata Janeeta Terancam? Sejumlah Pejabat Negara Sampai Soroti Kasus Suami Sang Artis, Ada Apa?

Baca Juga: Potret Suaminya Diunggah Najwa Shihab, Sosok Tata Janeeta Disebut Beri Balasan Menohok Pada Sang Wartawan Kawakan, Ada Apa?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya