Bak Petir di Siang Bolong, Sosok Suami Zaskia Gotik Digugat karena Hamili Seorang Model, Sirajuddin Mahmud Dituntut Tes DNA

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:06
Instagram @zaskia_gotix

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud diduga menghamili model asal Yogyakarta dan dituntut untuk melakukan tes DNA.

Sosok.ID - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud diduga hamili model asal Yogyakarta dan dituntutuntuk melakukan tes DNA.

Menikah pada 1 Juni 2020 lalu, rumah tangga Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud sempat diterpa isu miring.

Kendati demikian, isu itu hanya sesaat. Keduanya memilih untuk tak menggubris dan menjalani kehidupan harmonis.

Namun di tengah rumah tangga yang tengah dibangun itu, muncul isu bahwa Sirajuddin Mahmud menghamili model asal Yogyakarta.

Model bernama Veranosiliyana itu menuntut agar suami Zaskia Gotik melakukan tes DNA.

Dilansir dari TribunStyle.com, Kamis (14/7/2022), Veranosiliyana telah mendaftarkan gugatan secara resmi dan dikabulkan oleh pengadilan.

Sirajuddin Mahmud dinilai tak bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara Vera telah memiliki anak dari hubungan itu.

Usut punya usut, anak Veranosiliyana dan Sirajuddin Mahmud bernama Maximilian Zoret Bregint.

Dalam gugatannya, Veranosiliyana menyebut bahwa Maximilian adalah anak biologis suami Zaskia Sungkar.

“Menyatakan anak laki-laki bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint,” tulis point tersebut, dilansir Sosok.ID dari TribunMedan.com via TribunStyle.com.

Untuk membuktikan gugatannya, Veranosiliyana juga meminta Sirajuddin Mahmud melakukan tes DNA.

“Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity

"untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat

"dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"),” bunyi point gugatan selanjutnya. (*)

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Brigadir J: WA Keluarga Diretas, Polisi Paksa Tanda Tangan, 'Orang Itu Mencari Sesuatu Terkait Almarhum'

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya