Karaoke Ayu Ting Ting Hilangkan 3 Nyawa, Cek Fakta Sulung Abdul Rozak Dipolisikan, Benarkah?

Minggu, 10 Juli 2022 | 12:31
(Sumber: Kompas TV via Instagram/@ayutingting92)

Bisnis karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting telah menewaskan tiga orang, muncul isu sang biduan dilaporkan ke pihak kepolsiian.

Sosok.ID - Bisnis karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting telah menewaskan tiga orang, muncul isu sang biduan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hal ini sehubungan dengan tewasnya 3 orang akibat minuman keras yang diduga dijual bisnis karaoke Ayu Ting Ting.

Berikut fakta-fakta kasus karaoke Ayu Ting Ting tewaskan tiga orang:

3 Korban Tewas karena Miras

Dilansir dari Tribunnews.com, tiga korban diduga tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di karaoke Ayu Ting Ting.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan.

Izin Dicabut Pemkot Bengkulu

Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin bisnis karaoke Ayu Ting Ting sampai waktu yang belum ditentukan.

Pihak manajemen diduga lalai hingga menyebabkan tewasnya 3 orang tersebut.

Adapun izin karaoke Ayu Ting Ting diketahui berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto telah mengonfirmasi bahwa aktivitas di karaoke Ayu Ting Ting sementara dihentikan.

Keluarga korban klam laporkan Ayu Ting Ting

Kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengaku melaporkan biduan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.

Ayu Ting Ting dianggap lalai dalam menerapkan Operasional Prosedur (SOP) di tempat karaokenya sehingga sebabkan tiga korban meninggal dunia.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022), dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.

Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Reno menilai, tempat itu harusnya tak menjual miras oplosan dan tak mengizinkan miras dibawa dari luar.

Reno mengaku memiliki saksi atas kejadian ini.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," tuturnya.

Polisi sebut Ayu Ting Ting tidak dipolisikan

Meski kuasa hukum korban mengaku mempolisikan Ayu Ting Ting, namun Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membantahnya.

Menurut Sudarno, pihak yang dilaporkan adalah manajemen bisnis karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, bukan anak sulung Abdul Rozak.

"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu," ucap Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022), dilansir dari Grid.ID.

"Ayu itu kan hanya franchise (tempat karoke), bukan punyanya Ayu Ting Ting," tambahnya.

Korban meninggal di rumah sakit

Sudarno juga mengungkap bahwa ketiga korban meninggal di rumah sakit, bukan di tempat karaoke Ayu Ting Ting.

"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ, meninggalnya di rumah sakit," tegas Sudarno.

"(Karena miras oplosan) masih proses penyelidikan," imbuhnya.

Pemasok dijadikan tersangka

Dilansir dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022) mengungkap pemasok sudah dijadikan tersangka pada Jumat (1/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara, kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal. Sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," beber Malau.

Miras tersebut ditawarkan dengan harga Rp 200 ribu hingga rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," jelas Malau. (*)

Baca Juga: Operasi Plastik Lagi, Sosok Lucinta Luna Potong Leher, Siap Tampil dengan Suara bak Wanita Tulen

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Tribunnews.com, Grid.ID