Sosok.ID -Pedangdut Ayu Ting Ting harus berurusan dengan polisi imbas insiden di tempat karaoke miliknya.
Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022).
Tiga orang dilaporkan meninggal dunia di tempat karaoke Ayu Ting Ting.
Ketiga korban diketahui merupakan 2 pengunjung dan 1 pemandu lagu (PL).
Pihak keluargakorban menuding adanya kelalaian dalam operasional karaoke Ayu Ting Ting yang diduga menyediakan miras oplosan.
Hal tersebut dicurigai menjadi penyebab kematian ketiga korban.
Sebagai pemilik, Ayu Ting Ting pun dilaporkan dnegan tuduhan tindakan kelalaian yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat karaokenya.
Melansir Tribun Bengkulu, peristiwa tersebut terjadi di Bengkulu pada akhir Juni lalu.
Orangtua Sarah Aulia, salah satu korbandidampingi kuasa hukumnya yang melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, (8/7/2022).
Dalam laporannya, mereka mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT.
Terutama terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand. "Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Pihak kuasa hukum keluarga Sarah Aulia juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Pihak manajemen karaoke ATT dikabarkan sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
(*)