Kesaksian Beda dari BAP, Hakim Cecar Chandrika Chika dalam Sidang Kasus Rico Valentino: Pemahamanmu tentang Pengeroyokan Apa Sih?

Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:12
(Instagram.com/chdrika_ | Tribunbatam.com)

Kesaksian Chandrika Chika dipertanyakan hakim

Sosok.ID -Chandrika Chika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.

Dalam keterangan yang diberikan Chandrika Chika ternyata tak sesuai dengan Berita Acara Polisi (BAP) Polres Metro Jakrta Selatan.

Hakim Ketua Abu Hanifah mempertanyakan kesaksian Chandrika Chika karena ketidaksesuaian tersebut.

Melansri Kompas.com (7/7/2022), Abu Hanifah mulanya bertanya apakah Chika telah membaca hasil BAP di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum menandatanganinya.

"Saya bacakan ya. 'Bahwa benar di kafe Code pada 2 Maret 2022, terjadi tindakan pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah'," tanya Abu Hanifah di dalam persidangan, Kamis (7/7/2022).

"Pertanyaannya, pemahamanmu tentang pengeroyokan itu apa sih? Karena tadi yang kamu ceritakan bahwa tiba-tiba Rico Valentino datang memukul. Putra Siregar berdiri di tengah-tengah untuk memisahkan. Pemahamanmu tentang pengeroyokan seperti apa?" ucap Abu Hanifah melanjutkan.

Chika dnegan tegas menjawab sudah membaca dan yakin BAP memuat keterangan yang benar.

"Karena itu langsung rusuh semuanya, semuanya langsung gabung menjadi satu dan banyak orang," ujar Chika.

Abu Hanifah kembali bertanya, "Jadi, kalau banyak orang, ada yang dipukul, itu pengeroyokan?".

Menurut Chika, benar itu adalah pengeroyokan.

Abu Hanifah kemudian menjelaskan bahwa istilah pengeroyokan dan penganiayaan sangat berbeda.

Selebgram Chandrika Chika sebelumnya dikabarkan menjadi biang keladi dari kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Putra Siregar dan Rico Valentino.

Chika yang mengaku kala itu bertemu dengen sahabatnya setelah sekian lama sampai menitikkan air mata saking kangennya.

Tak lama setelah itu, Chika mengatakan jika Rico Valentino secara tiba-tiba datang dan memukul Muhammad Nur Alamsyah.

"(Setelah berpelukan dan nangis haru) Ada keributan. Tiba-tiba ada yang datang, menonjok teman aku (Muhammad Nur Alamsyah). (Yang datang) Rico," ucap Chika.

Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 'Penting Gak Zina!', Dewi Perssik Takut Citranya Jelek gegara 3 Kali Kawin-Cerai, Padahal Dia yang Selalu Digugat

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya