Sosok.ID -Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang menjemput paksa tersangka MSAT alias Mas Bechi (42) yang juga anak kiai Jombang yang merupakan tersangka pencabulan.
Pihak kepolisan sempat dihalang-halangi saat penjemputan paksa MSATdi kawasan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur Kamis (7/7/2022).
Saat baru akan masuk ke lingkungan pesantren, puluhan orang mencoba menghalangi polisi.
Akibat pengadangan ini berimbas pada pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Sementara puluhan simpatisan yang menghalangi telah diangkut menggunakan truk polisi.
Melansir Kompas.com, dampak dari usaha pengadangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) dalam keterangan resminya telah mencabut izin operasional Ponpes.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tindakan ini diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap tersangka yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono dilansir dari siaran KompasTV, Kamis (7/7).
Keputusan menjadi bentuk dukungan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus pencabulan tersebut.
Meski demikian, para santri di ponpes tersebut akan tetap terjamin dalam menuntut ilmu.
Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang demi memastikan para santri dapat tetap belajar seperti biasa.
"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," lanjutnya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
MSAT menyerahkan diri
Diwarnai drama penjemputan paksa, MSAT akhirnya menyerahkan diri.
MSAT dije,put paksa ratusan di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) kemarin.
MSAT diketahui menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membenarkan hal tersebut.
"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di pesantren Shiddiqiyah Jombang, Kamis malam.
Melansri Surya.co.id, MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
(*)