6 Kriteria Hewan Kurban Menurut Kemenag Agar Terhindar dari Wabah PMK

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:20
KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Ilustrasi hewan kurban

Sosok.ID - Kriteria hewan kurban kini menjadi salah satu yang dicari-cari menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menerbitkan kriteria hewan kurban untukHari Raya Idul Adha1433 H/2022 M.

Tentu saja, di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kriteria hewan kurban yang tepat untukHari Raya Idul Adha1433 H/2022 M begitu diperlukan.

Ya, melansir pemberitaan Kompas.com, Minggu (26/6/2022) Kemenag telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadahHari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Salah satu panduan yang diterbitkan adalah tentang kriteria hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Diketahui, belakangan ini, banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.

Untuk memberikan rasa aman kepada publik, makasurat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan oleh Kemenag.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha,"

"Dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kataMenteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).

Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah.

Namun di masa wabah PMK ini, umat Islam dihimbau untuk tak memaksakan diri untuk berkurban

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

Kriteria hewan kurban jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), yaitu:

  • Unta minimal umur 5 tahun.
  • Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
  • Kambing minimal umur 1 tahun.
  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  • Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga:Kisah Nabi Ibrahim saat Mendapat Perintah untuk Menyembelih Nabi Ismail

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya