Buntut Promosi Alkohol Gratis, Holywings Kini Digugat Rp 100 Miliar oleh Pemilik Nama Muhammad

Sabtu, 02 Juli 2022 | 11:48
holywings.com

Ilustrasi Bar Holywings.

Sosok.ID - Promosi alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang ditawarkan Holywings kini berbuntut panjang.

Seperti yang diketahui, akibat promosi tersebut kini 6 karyawan Holywings telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, kini Holywings juga digugat sebesar Rp 100 miliar oleh dua pemilik nama Muhammad yang merasa dihina gara-gara promosi tersebut.

Keduanya menuntut perusahaan yang menaungi Holywings, PT Aneka Bintang Gading, lantaran dinilai menistakan agama.

Mereka adalah Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.

Keduanya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Kalau nantinya memenangkan gugatan tersebut, keduanya tak bakal mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Melainkan bakal disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko.

"Tuntutan kami ajukan pertama adalah meminta pihak Holiwings untuk melakukan ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar totalnya," ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (30/6/2022).

"Apabila tuntuan ini dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan sumbangkan ke Baznaz untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat banyak, jadi bukan untuk kami."

Tak hanya uang Rp 100 M, keduanya juga menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak Holywings.

Dengan ketentuan surat permintaan maaf itu dimuat di media pemberitaan nasional selama sepekan.

"Jadi 2 hal itu yang akan kami tuntut, supaya manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya untuk bertanggung jawab," tuturnya.

"InshaAllah semua bisa berjalan dan majelis hakim bisa sependapat dengan apa yang kita sampaikan saat ini."

Lebih lanjut, Hendarsam mengungkap alasan sang klien mengajukan gugatan tersebut.

Keduanya merasa dirugikan atas penggunaan nama Muhammad dalam promosi minuman keras tersebut.

"Jadi kami para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan advokat lainnya memberikan kuasa kepada 2 orang yang melakukan gugatan terhadap Holywings yaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok," ucap Hendarsam.

"Dua orang yang melekat nama muhammad ini merasa tersinggung, merasa tersakiti, merasa terhina, merasa dirugikan karena nama nabinya digunakan dan disandingkan dengan promo alkohol Holywings."

Baca Juga: Sosok Ivan Tanjaya, Pemilik Holywings yang Dituding Korbankan Anak Buah dalam Dugaan Kasus Penistaan Agama, Cuci Tangan?

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribuntangerang.com

Baca Lainnya