Tak Terima Namanya Digunakan Promosi Miras Hollywings, Dua Sosok Muhammad Menggugat Rp 100 Miliar!

Kamis, 30 Juni 2022 | 20:01
Instagram/holywingsindonesia

Hollywings

Sosok.ID - Promosi minuman keras Hollywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria, berbutut pada gugatan senilai Rp 100 miliar.

Bukan hanya dikasuskan karena dugaan pencemaran agama, Hollywings juga digugat oleh dua sosok pria bernama Muhammad.

Mereka tidak terima atas konten promosi yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Grid.ID, dua orang tersebut mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Ia adalah Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.

"Saya bersama dengan para personel advokat yang lain dari teman ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) dan teman-teman dari Advokat Tangerang Raya juga hadir pada hari ini," ujar kuasa hukum mereka, Hendarsam Marantoko, dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.

Hendrasam menegaskan, Faisal dan Chusni tak terima nama Nabi mereka digunakan untuk konten promosi minuman keras.

"Dua orang yang melekat nama Muhammad di situ merasa tersinggung, tersakiti, terhina dan dirugikan karena namanya digunakan," katanya.

"Nama Nabinya digunakan disandingkan dengan promo dan program promo alkohol di Holywings," lanjut Hendrasam.

Dua sosok Muhammad itu juga menyoroti cara Holywings menangani kasus tersebut yang dinilai mengkambinghitamkan karyawannya.

"Kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik," kata Hendrasam.

"Mereka yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," terang Hendrasam.

Dua sosok Muhammad itu pun menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Tuntutan kita adalah pertama, meminta untuk dilakukan ganti rugi kerugian imateril dan materil sebesar 100 miliar totalnya," kata Hendrasam.

Mereka juga meminta manajemen perusahaan untuk meminta maaf secara terbuka selama 7 hari berturut-turut.

"Kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut," tandas Hendrasam.

Diketahui, Holywings berupaya meningkatkan penjualan minuman keras dengan menggratiskannya untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Dugaan pelecehan agama itu muncul karena poster promosi Holywings yang beredar di sosial media pada Rabu (22/6/2022) malam. Promosi itu diberlakukan pada Kamis (23/6/2022).

Dikutip dari Kompas.com, kepolisian lantas menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi. (*)

Baca Juga: Blak-blakan Depan Muka, Sosok Desy Ratnasari Tolak King Nassar: Kamu Tidak Masuk Kriteria Saya!

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya