Mediasi Gagal, Nikita Mirzani Tetap Terancam Masuk Bui, Terkuak Inilah Postingan yang Menjadi Sumber Perkara

Rabu, 29 Juni 2022 | 17:52

nikita mirzani terancam dipenajara

Sosok.ID -Artis Nikita Mirzani kini benar-benar terancam masuk penjara usai proses mediasi gagal.

Sebagaimana diberitakan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Melansir Kompas.com, proses mediasi gagal lantaran Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.

"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Sabtu (25/6/2022).

Kasus pencemaran nama baik

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu unggahan di media sosial.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.

“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani yang menampilkan foto Dito .

Unggahan itulah yang mendasari Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Unggahan Nikita dianggap menuduh Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

" 'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," ucap Luvino.

Padahal Dito mengaku ia tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani.

"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.

Isi dari unggahan Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Laporan telah diproses

Laporan dari Dito Mahendra kini telah diproses pihak kepolisan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Beranikan Diri, Arsy Hermansyah Tanya soal Krisdayanti, Ashanty Kelimpungan Beri Jawaban: Aku Akhirnya Ceritain

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya