Semakin Panas, Pihak Dito Mahendra Tantang Sosok Nikita Mirzani untuk Buktikan Jika Memang Dirinya Bukan Tersangka: Silahkan Saja!

Senin, 27 Juni 2022 | 15:22
Kolase YouTube KH INFOTAINMENT | Instagram via Sripoku

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Sosok.ID - Perdebatan mengenai status tersangka Nikita Mirzani, hingga kini masih menuai kebingungan.

Diketahui, beberapa waktu lalu beredar surat kepolisian yang menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Namun pihak Nikita Mirzani diberi tahu bahwa dia adalah saksi, bukan tersangka.

Mengenai hal itu, pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy menantang Nikita Mirzani membuktikan jika dia memang bukan seorang tersangka.

"Ya silakan saja," kata Yafet Rissy, Sabtu (25/6/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.

"Setiap orang tersangka itu punya hak negasi, saya ingatin, tersangka itu punya hak negasi," katanya.

"Dia boleh membantah apa dia bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian buktikan saja di persidangan nanti di pengadilan," ungkap Yafet Rissy.

Lebih lanjut Yafet Rissy berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Menurut Yafet Rissy, Nikita Mirzani telah bertindak merugikan dengan menyebar fitnah melalui media sosial.

"Pertama, kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum."

"Ini yang ingin kita sampaikan bahwa kita mendukung penuh kinerja positif, dalam hal ini Polresta Serang Kota agar terus menindaklanjuti laporan kami," ungkap Yafet Rissy.

Ia menilai, tudingan Nikita Mirzani dapat berakibat fatal pada kehidupan Dito Mahendra dan bahkan keluarga kliennya.

"Sekaligus untuk menjaga nama baik klien kami, Mas Dito, dan tentu nama baik orang yang terkait dengan keluarga besarnya."

"Karena dituduh sebagai banyak omongan, Pemberi Harapan Palsu atau PHP, dan penipu. Ini suatu tuduhan yang sangat serius karena bisa merusak reputasi bisnis dari seseorang. Bisa juga merusak reputasi relasional seseorang dengan sesamanya."

"Orang yang tadinya baik-baik, ketika dituduh sebagai penipu, pembohong, atau PHP, lalu kemudian bisa saja terjadi hubungan itu renggang, dan bisa juga memiliki implikasi kerugian materiil dari pihak Dito," ungkap Yafet Rissy.

Beredarnya Surat Tersangka

Sebelumnya, Nikita Mirzani dengan tegas menyebut surat tersangka yang beredar dan tertanggal 13 Juni itu tidaklah sah.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13."

Surat yang diterima Nikita Mirzani menyebutkan posisi ibu tiga anak itu sebagai saksi, bukan tersangka.

"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," katanya, dikutip Sosok.ID melalui YouTube KH Infotainment via TribunWow.com, Sabtu, (18/6/2022).

"Nggak bisa, itu nggak sah. Kan Kabid Humasnya sendiri bilang katanya saksi, kok yang disebarin tersangka," tambah Nikita Mirzani.

Adapun Humas Polres Serang Kota, Wahyu Imam memberikan keterangan yang sama dengan Nikita Mirzani, bahwa status perempuan yang karib disapa Nyai itu adalah sebagai saksi.

"Kami memonitor adanya dokuman yang beredar di media sosial,tentang status saudari NNM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ucapnya, dilansir dari YouTube Official Nitnot viaTribun Style pada Jumat, 17 Juni 2022.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Wahyu saat itu. (*)

Baca Juga: Doa Terus Mengalir untuk Kesembuhan Ruben Onsu, Ivan Gunawan Terpukul Gagal Sumbangkan Darah: Kenapa Tuhan Bedakan Darah Kita

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Grid.ID, Tribun Style , TribunWow

Baca Lainnya