Mendadak Beredar Surat Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Bingung: Gue Itu Diperiksa Sebagai Saksi

Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:36
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani

Sosok.ID - Belakangan heboh di jagad maya penampakan surat Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut, disebutkan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hal itu merupakan buntut dari laporan oleh Dito Mahendra.

Berdasarkan penampakan foto yang beredar, surat tersebut ditetapkan dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Belakangan, pihak Polresta Serang Kota memberi klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam menjelaskan soal surat tersebut.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Ia menegaskan bahwa Polresta Serang Kota belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," kata Wahyu.

Diketahui, surat penetapan tersangka yang beredar itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani sendiri mengaku kaget saat mengetahui surat tersebut.

Ia sendiri memang mendapat surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Namun, dalam surat tersebut ia akan diperiksa sebagai saksi.

"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi, dikirim tanggal 10," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Janda tiga anak ini pun mengaku bingung mengapa bisa beredar surat penetapan tersangka atas namanya.

"Jadi agak bingung nih. Ini tanggal 13, dikirim tanggal 10 dari Serang jadi saksi tapi kalian dapatnya sebagai tersangka.

Tapi tanggal 15 ada pengepungan dari polisi Serang Banten?" ujar mantan istri Dipo Latief tersebut.

Nikita Mirzani sendiri mengaku telah mendatangi Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6/2022).

"Kan Bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka. Itu asli apa palsu suratnya?" kata wanita yang akrab disapa Nyai ini.

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani sempat dikepung penyidik Sat Reskrim Polresta Banten pada Rabu (15/6/2022) pukul 3 dini hari.

Kedatangan mereka adalah untuk menjemput pakasa Nikita Mirzani lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Setelah 8 jam menunggu, mereka menarik diri dari kediaman Nikita Mirzani.

Adapun, panggilan pemeriksaan tersebut berkaitan dari laporan yang dibuat oleh Dito Mahendra.

Sosok yang disebut-sebut merupakan kekasih baru Nindy Ayunda itu melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Kepolisian menyebut laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram Story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Niatnya Kasih Selamat, Luna Maya Syok Berat, Sosok Nikita Mirzani Mendadak Ajak Duel di Ring Tinju

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya