Sosok.ID - Zulkifli, atau yang akrab disapa sebagai Zul Zivilia, diketahui mendekam di balik jeruji besi karena narkoba.
Di tengah hukuman 18 tahun penjara yang sedang dijalaninya, tersiar kabar bahwa Zul Zivilia akan dieksekusi mati.
Isu ini telah sampai ke telinga keluarga, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah angkat suara.
Dikutip dari Grid.ID, Retno mengatakan bahwa gosip yang beredar sangat mengganggu keluarga.
Pasalnya menurut Retno, bukan hanya satu media saja yang menebar isu tersebut.
"Sebenarnya kesel, ini kan rame banget di mana-mana, bukan hanya di satu akun (media sosial) aja yang beritain eksekusi mati," ucap Retno saat ditemui di kawasan Simprug Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022), dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.
Retno Paradinah menegaskan, isu itu membuat keluarga merasa sangat sedih.
"Ya rada kesel apa lagi sampai ke keluarga jelas mereka sedih," imbuhnya.
Psikologi ke empat anak Zul juga terganggu akibat pemberitaan tersebut.
Padahal saat ini, keluarga tengah berusaha berlapang dada atas kasus yang menimpa Zul.
"Kita lagi proses pemulihan dan tiba-tiba ada kabar begini ya sedih lagi, (nangis) ya benar itu dampak ke keluarga dan anak-anak ya lebih lagi."
Bukan itu saja, Retno juga khawatir anak-anaknya mendengar informasi kurang menyenangkan mengenai ayahnya dari para tetangga.
"Apalagi lingkungan tinggal terbuka, sama warga di sana terbuka, takutnya anak-anak dikasih tahu bapaknya mau begini ya," katanya.
Malah Retno mengaku pernah menemukan headline berita dengan judul provokatif.
"Sempat sempat baca ada berita 'Tangisan istri Zul menunggu eksekusi mati'," tutur Retno.
Sementara itu, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte mengancam akan menindak akun penyebar berita bohong tersebut.
"Ini menggangu keluarga, anak-anaknya pastinya sangat menyedihkan," ujar Laode.
Menurut Laode, Zul di penjara menjalani kehidupan yang biasa saja.
Lebih dari itu, pihaknya tidak menerima surat yang menyatakan keputusan hukuman mati untuk Zul Zivilia.
"Bahkan beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar," tegasnya.
"Kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.
Karena dianggap menyebar informasi hoax, maka pihak Zul tak segan akan melaporkan penyebar kebohongan ke kepolisian.
"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE."
Meski demikian, pihak Zul akan menunggu itikad baik akun-akun itu untuk meminta maaf terlebih dulu.
"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," lanjutnya.
Sekedar informsi, Zul Zivilia ditangkap pada tahun 2019 dan dihukum pe njara 18 tahun karena kepemilikan sabu 9. kg dan 25 ribu butir pil ekstasi.
Zul diduga merupakan pengedar narkoba. Ia juga didenda Rp 1 miliar atas tindakannya. (*)