Citra Kirana Harus Telan Pil Pahit, Kini Pengadilan Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Kok Bisa?

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:51
(Instagram @citraciki, Youtube Indosiar)

Citra Kirana Harus Telan Pil Pahit, Kini Pengadilan Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Kok Bisa?

Sosok.ID -Kabar mengejutkan datang dari aktor, Rezky Aditya mengenai hubungan masa lalunya dengan sosok wanita bernama Wenny Ariani.

Sudah bukan rahasia lagi, Rezky Aditya beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik atas tudingan yang diungkap oleh Wenny Ariani.

Bukan tanpa alasan, Rezky Aditya kala itu disebut-sebut memiliki seorang anak sebelum menikah dengan Citra Kirana.

Nama Wenny Ariani pun langsung mencuri perhatian publik lantaran pengakuan mengejutkan mengenai anak di luar nikah dengan Rezky Aditya tersebut.

Melansir dari TribunSeleb, kala itu Wenny mendadak muncul dan mengaku memiliki seorang anak perempuan dengan Rezky Aditya.

Tak sampai di situ saja, Wenny Ariani jugamenuntut pengakuan dari suami Citra Kirana demi memperjelas status seng putri.

Alih-alih mendapat jalan mulus,Wenny yang sudah berkoar-koar di sosial media hingga layar kaca, justru tak digubris oleh Rezky.

Bahkan Rezky Aditya dan Citra Kirana terkesan bungkam di tengah permasalahan yang kian heboh di jagat maya itu.

Bahkan, tantangan untuk tes DNA pun sempat diucapkan oleh Wenny Ariani tak diindahkan oleh Rezky Aditya.

Kini hal mengejutkan justru terjadi, lantaran sebuah fakta baru mencuat mengenai masalah tes DNA Rezky Aditya dan anak Wenny Ariani tersebut.

Dikutipdari TribunnewsBogor.com pada Selasa (24/5/2022), pihak Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah benar ayah kandung dari K, anak perempuan Wenny Ariani.

Hal itu diungkap oleh juru bicara PT Banten, Binzar Gultom.

"Benar, sudah diputus," ujarnya.

Binsar pun juga membacakan amar putusan PT Banten terkait dengan permasalahan tersebut yakni berikut ini:

"Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4. menolak untuk selebihnya," kata Binsar membacakan amar putusan.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjutnya.

Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Selain itu, saksi ahli penggugat yakni Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah masih memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu, dan ayahnya.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar.

Lalu, jika hal ini sudah terbukti, bagaimana nasib Citra Kirana?

(*)

Baca Juga: Kebenaran Terkuak, Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana sempat Buka Suara: Aku Harus Bisa Menerima

Baca Juga: 'Silahkan Laporkan Saya!', Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Seret Kasus Pencemaran Nama Baik, Ada Tujuan Cerdik di Baliknya

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Grid.ID, Youtube, Tribun Seleb, tribunnewsbogor

Baca Lainnya