Sosok.ID - Setelah membuat kehebohan karena memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band hingga menuai kritik keras dari masyarakat, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terbentur masalah lain terkait royalti.
Diketahui, Tri Suaka merupakan penyanyi yang dikenal karena banyak mengcover lagu-lagu milik orang lain.
Netizen menyebut Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebagai artis cover.
Karenanya, sejumlah pencipta lagu menuntut agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayarkan royalti Rp 1 miliar per lagu untuk menghargai pencipta aslinya.
Somasi mengenai hal ini dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
FORKAMI telah melayangkan somasi kepada pihak Tri Suaka sebanyak dua kali.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Advokasi FORKAMI Arianto pada Rabu (27/4/2022) mengatakan bahwa poin-poin di somasi pertama telah terabaikan.
Kendati demikian mereka mendapatkan permintaan maaf dari pihak Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."
"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Arianto. seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Pada poin kedua somasi pertama, pihak FORKAMI menyinggung mengenai royalti yang harus dibayarkan Tri Suaka.
Namun poin itu diabaikan.
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," ujar Arianto.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas," lanjut dia.
Ditegaskan oleh Arianto, uang Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh Tri Suaka bukanlah denda, melainkan apresiasi bekenaan dengan hak cipta.
"Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," papar Arianto.
Menurut Arianto, sekira hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu telah menyetujui somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label," katanya.
Arianto mengatakan bahwa pihak Tri Suaka belum mendapatkan lisensi dari pencipta lagu asli.
"Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Kendati demikian, FORKAMI masih membuka pintu damai dan ingin mendiskusikan hal ini dengan pihak Tri Suaka.
"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana."
"Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto.
Arianto juga menegaskan bahwa pihaknya belum berencana membawa kasus ke ranah pidana.
"Kalau pidana hukuman, itu terasa tidak manusiawi, ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," ujar Arianto.
"Kita tak ingin juga melakukan hal-hal yang mereka tidak mampu. Ya, kita kembalikan lagi ke seniman."
"Intinya adalah kesepakatan mereka dengan pencipta lagu. Itu yang terpenting," ujar Arianto.
Arianto menegaskan, FORKAMI enggan membawa masalah ini menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Oleh karenanya ia ingin agar diskusi dengan pihak Tri Suaka berjalan baik.
"Kami tidak ingin ini gaduh, tidak. Kami ingin menertibkan sesuai dengan aturan, itu saja. Semoga seniman kita seindonesia sejahtera sama seperti artisnya, itu harapan kami," tandasnya. (*)