Ngotot Tak Sembunyikan Hasil Kejahatan Indra Kenz, Nyatanya Bukti Berkata Lain, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Selasa, 19 April 2022 | 15:01
Instagram

Vanessa Khong dan Indra Kenz

Sosok.ID - Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri menyusul penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz.

Hal ini sehubungan dengan kasus trading ilegal melalui platform Binomo yang sebelumnya telah menjerat Indra Kenz.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, diduga terlibat dalam kejahatan pencucian uang tersebut.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Vanessa Khong dan ayahnya menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) kemarin.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Vanessa Khong pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp12,8 miliar dari Indra Kenz.

Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz. Dari jumlah total uang itu, Rp 5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu, Selasa (18/4/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Adapun sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.

Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.

Vanessa Khong dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Keduanya diduga menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanessa Khong membantah tudingan penyidik dan menunda pemeriksaan.

"Siapapun mungkin akan jadi keberatan ya, karena memang dalam hal ini tidak ada transaksi," ungkap kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda melalui YouTube Cumicumi, Kamis (14/4/2022).

Menurut Vanessa Khong, ia dan ayahnya tidak membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan Indra Kenz.

"Tidak ada menyembunyikan, mengalihkan, dan lainnya, tidak ada seperti itu," papar Brian. (*)

Baca Juga: 'Orang Ini Butuh!', Disebut Tak Tahu Malu, Rizky Billar Sesumbar Terima Uang Rp 1 Miliar untuk Bantu Bos DNA Pro Lakukan Ini, Sudi Kembalikan Tidak?

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com, Youtube

Baca Lainnya