Mayang Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta, Gil Gladys Resmi Laporkan Adik Vanessa Angel ke Polisi

Kamis, 14 April 2022 | 12:24
Instagram Mayang

Mayang adik Vanessa Angel

Sosok.ID - Mayang telah resmi dilaporkan ke polisi oleh pemilik brand skincare Tan Skin, Gil Gladys.

Hal itu berkaitan dengan review yang dilakukan Mayang terhadap skincare dari brand tersebut.

Dimana dalam video review yang diunggah di Instagram itu, Mayang mengaku mengalami masalah kulit usai mengenakan produk skincare tersebut.

Merasa dirugikan, Mayang pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap produk tersebut.

Karena video tersebut, Gil Gladys mengaku mengalami kerugian signifikan.

Ia juga merasa brand skincare miliknya telah dicemarkan oleh adik Vanessa Angel itu.

Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan Mayang ke pihak berwajib pada Selasa (12/4/2022).

Melansir dari TribunWow.com, hal itu diungkap oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad dalam tayangan YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (12/4/2022).

"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu.

Lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG-nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.

Machi Achmad menyebut tindakan Mayang telah mencemarkan nama brand skincare kliennya.

Buntut dari laporan tersebut, Mayang sendiri terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke pihak berwajib, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Mayang.

Namun, somasi tersebut sama sekali tak digubris oleh Mayang.

"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian terebut," ujar Machi Achmad.

"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."

"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan.

Akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tandas Machi Achmad.

Baca Juga: Lebarkan Sayap ke Dunia Akting, Mayang Debut Sebagai Pemeran Utama di Film Horor

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribunwow.com

Baca Lainnya