76 Konten Pornografi Dea OnlyFans Dibayar Pakai Duit Sendiri, Marshel Widianto Tetap Bisa Masuk Bui, Ini Kata Pakar Hukum Pidana!

Jumat, 08 April 2022 | 16:41
Tribunnews.com

Marshel Widianto dan Dea OnlyFans

Sosok.ID - Kasus pornografi yang menimpa Dea OnlyFans, turut menyeret nama komedian Marshel Widianto.

Marshel Widianto diketahui membeli 76 video asusila Dea OnlyFans seharga Rp 1,4 juta.

Banyak masyarakat di sosial media yang bertanya-tanya mengenai alasan Marshel harus diproses oleh kepolisian, padahal ia membeli konten itu dengan uangnya sendiri.

Menjawab rasa penasaran awam, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/4/2022), Fickar menuturkan bahwa hal yang dilarang adalah transaksi jual beli konten pornografi.

Oleh karenanya kepolisian memiliki wewenang untuk memanggil dan menahan mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil," tegas Fickar.

"Bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil," lanjutnya.

Fickar melalui acara Kabar Siang tvOneNews, Kamis (7/4/2022) itu menjelaskan bahwa seseorang bisa ditahan jika setelah melakukan transaksi jual beli lantas mengedarkannya lagi ke ranah publik.

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena."

"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," jelas Fickar.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Fickar menuturkan hal serupa menganai UU pornografi.

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," tegas Fickar pada Kamis (7/4/2022).

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" tutup dia.

Untuk diketahui, larangan jual konten pornografi diatur dalam UU No. 44 Th. 2008 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur bahwa, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "

Sementara Pasal 5 menegaskan bahwa, "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)".

Adapun status Marshel Widianto hingga saat ini adalah sebagai saksi. (*)

Baca Juga: 10 Tahun Terkunci di Penjara, Angelina Sondakh Alami Peristiwa Paling Ditakuti Narapidana, Tangis Ibunya Langsung Pecah

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya