Sosok.ID - Belum lama ini, pelaku pemerkosaan Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022).
Herry Wirawan merupakan guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang melakukan pencabulan terhadap 13 santrinya.
Bahkan jumlah korban Herry Wirawan disebut-sebut mencapai puluhan, yang mana di anataranya hamil akibat kebejatan oknum guru ngaji tersebut.
Hal ini memantik kemarahan masyarakat atas perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh sosok yang harusnya memberikan pembinaan agama bagi anak didiknya.
Belum reda amarah tersebut, kembali muncul kasus pencabulan di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, oleh pelaku R (65), yang juga seorang guru ngaji.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan biadab R terkuak setelah salah satu orang tua korban melapor pada pihak kepolisian.
Korban dari perbuatan R bukan hanya seorang, melainkan delapan orang.
Kebenaran ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi AKP Tony Hermawan pada Senin (4/4/2022), dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
“Salah satu warga lapor ke polisi,” tulis AKP Tony Hermawan dalam pesan singkat yang disampaikan pada Kompas.com.
Usut punya usut, enam dari delapan korban masih berusia di bawah umur.
Perbuatan tak terpuji itu telah dilakukan R sejak tahun 2019.
Ironisnya, pelaku menyebut melakukan pemerkosaan karena penasaran mengenai hasrat seksual dalam dirinya, apakah masih ada atau tidak.
Lantas seorang korban menceritakan pengalaman traumatik itu pada orang tuanya.
Keberanian itu membuat korban lain turut menceritakan pengalamannya.
Adapun dikutip dari YouTube Tribunnews.com via Grid.ID, pelaku menggencarkan aksinya dengan mengatasnamakan dosa.
Rata-rata usia korban yakni 7 hingga 10 tahun.
Diduga ia memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk menakut-nakuti perihal dosa kepada para korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(*)