Sosok.ID - Artis senior Dorce Gamalama, tutup usia pada 16 Februari 2022 dalam kondisi positif Covid-19.
Sebelum meninggal dunia, Dorce Gamalama beberapa kali dilarikan ke rumah sakit karena penyakit komplikasi yang dia derita.
Ironisnya, sepeninggalnya, dikabarkan terjadi perebutan harta warisan mendiang Dorce Gamalama.
Keluarga Dorce Gamalama menyebut bahwa mereka sulit menjalin komunikasi dengan anak-anak angkat Dorce Gamalama.
Sosok kakak kandung mendiang Dorce Gamalama juga mendadak muncul di tengah polemik tersebut.
Dia adalah Elita, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Husni Thamrin menyampaikan keinginannya untuk berdiskusi dengan anak angkat Dorce Gamalama.
Dia juga menyebut Elita selaku kakak kandung merupakan ahli waris Dorce Gamalama, namun Elita mengaku kesulitan mencari tahu isi surat wasiat yang ditinggalkan oleh almarhum.
"Kami sudah mencari tahu cuma hasilnya tidak ada," seru Husni Thamrin dalam jumpa persnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022), dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com.
"Alamatnya pun tidak ada. Kami tidak diberitahukan siapa notarisnya," lanjut Husni Thamrin.
Menurut Husni Thamrin, pihaknya telah mencoba membuka komunikasi dengan anak angkat Dorce Gamalama, namun belum ada kepastian.
"Cuma mereka meminta menunggu panggilan dari notaris saja jika menanyakan seputar warisan," ucapnya.
Husni mengaku menyayangkan sikap anak angkat Dorce Gamalama.
Menurut dia, Elita hanya berupaya menyelesaikan polemik harta warisan tersebut.
"Kami berharap anak angkat Dorce menerima kita untuk diskusi lah membahas wasiat, harta warisan, dan siapa ahli waris ini," kata Husni Thamrin.
Ia juga menyebut Elita tak ingin masalah ini berlarut-larut.
"Kalau diteruskan, sama saja kita tidak tahu hukum agama. Kalau diperpanjang tidak akan ada yang menangi, semuanya akan jelek. Makanya ayo kita diskusi," katanya.
Adapun kuasa hukum pihak keluarga kandung, Husny Tanjung heran mengapa masalah warisan harus disampaikan menunggu 40 hari kematian mendiang Dorce Gamalama.
"Ya, yang kami pertanyakan begini, menunggu 40 hari dasarnya apa?"
"Kalau bisa ada persoalan menyangkut harta warisan mohon disegerakan," kata dia.
Dia menyebut tak ada dasar hukum yang membuat pembahasan mengenai warisan baru bisa dilakukan setelah 40 hari kematian.
"Kenapa harus menunggu 40 hari dan mengapa ada wasiat? Kenapa tidak bisa dibicarakan sekarang dan ingat wasiat itu juga harus kita lihat siapa saksinya," protesnya. (*)
Baca Juga: 'Mau ke Bali Cek Venue', Pernikahan Luna Maya dan Ariel NOAH Hampir Digelar: Emang Udah Rencana