Senasib Sepenanggungan Bakal Membusuk di Penjara, Sosok Ini Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Kini Berteman

Selasa, 22 Maret 2022 | 08:24
Instagram @indrakenz dan @donisalmanan

Indra Kemz dan Doni Salmanan yang sama-sama terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option kini berteman di penjara.

Sosok.ID - Sama-sama terlibat kasus penipuan, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini berteman di balik jeruji besi.

Seperti yang diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan belakangan ramai menjadi sorotan.

Hal itu dikarenakan keduanya terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option.

Padahal, selama ini mereka dikenal sebagai sosok yang tajir melintir hingga diberi julukan Crazy Rich.

Baca Juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Cuma Kroconya, Ahmad Sahroni Sebut Polisi Sudah Incar Sosok Bos Besar yang Jadi Dalang Utamanya

Namun, siapa sangka bahwa harta kekayaan mereka selama ini adalah hasil tindak kriminal semata.

Karena perbuatannya, harta Indra Kenz dan Doni Salmanan akhirnya disita oleh pihak berwajib.

Kini, keduanya bak sama-sama jatuh miskin setelah sejumlah aset mereka disita.

Karena kemiripan kisah tersebut, Indra Kenz dan Doni Salmanan kini berteman di penjara.

Baca Juga: Takut Senasib dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan? Sosok Afiliator Ini Mendadak Pensiun Jadi Trader dan Pamer Konten Kemiskinan

Melansir dari Tribunnews.com, hal itu diketahui dari Adam Deni.

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.

Baca Juga: Tahu Susahnya Kumpulkan Gunungan Harta, Hotman Paris Menolak Setuju Indra Kenz dan Doni Salmanan Dapat Gelar Crazy Rich

Adapaun, diketahui bahwa kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Buat Crazy Rich Malang? Nikita Mirzani Doakan Sosok Sultan Ini Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan: Show Off Pakai Pencucian Uang

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya