Problematik, Anggota Polisi Bakar Rumah Ayah dan Ibunya Sendiri di Kalimantan Barat

Senin, 21 Maret 2022 | 11:49
Pexels.com via Pixabay

Ilustrasi kebakaran

Sosok.ID - Seorang oknum anggota kepolisian, ditangkap karena melakukan pembakaran terhadap rumah orang tuanya sendiri pada Jumat (18/3/2022) malam.

Pelaku diketahui merupakan anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial DN.

DN diduga membakar rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah.

Baca Juga: Minta Dibawakan Al Quran, Doni Salmanan dalam Bui Ingin Dekatkan Diri pada Tuhan

"Polres Ketapang telah mengamankan seorang anggota Polres Kayong Utara."

"Berinisial DN atas dugaan pembakaran rumah milik orang tuanya," kata Hariansyah, Sabtu (19/3/2022) malam, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai motif perbuatan pelaku.

Adapun sumber api diduga berasal dari kasur yang terbakar.

Baca Juga: Agresif, Lembaga Penting Negara sampai Minta Ayu Ting Ting Didepak dari Acara TV Ini: Seperti Dinikmati!

"Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Hariansyah.

"Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tambahnya.

Saksi kejadian mengungkapkan, penghuni rumah sedang di luar kota saat kebakaran terjadi.

Baca Juga: Sosok Raul Lemos Tak Sekalipun Pernah Jenguk Cucunya, Krisdayanti Pasang Badan Bela sang Suami, Ada Apa?

PelakuBermasalah

Sementara itu, oknum polisi pelaku pembakaran, rupanya kerap mendapat hukuman disiplin.

Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, DN kerap melalaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah sering mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD)," ujar Bambang, Minggu (20/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Sosok Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Bercerai dari Balik Jeruji Besi

Pada tahun 2018 silam, DN pernah mengabaikan tugas selama 12 hari di pertengahan tahun.

Ia kemudian mendapatkan SKHD selama 21 hri. Namun pelaku kembali melanggar kode etik dengan bolos bekerja selama 30 hari berturut-turut.

Ia bahkan sudah pernah mendapat demosi/penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 1 tahun tahun. (*)

Baca Juga: 'Saya Bersumpah Kalian Masuk Neraka!', Kutukan dari Sosok Keluarga Susi Latifah, Terjadi Pertengkaran dengan Mawar AFI

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya