Tahu Susahnya Kumpulkan Gunungan Harta, Hotman Paris Menolak Setuju Indra Kenz dan Doni Salmanan Dapat Gelar Crazy Rich

Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:31
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Hotman Paris mengomentari kasus yang tengah membelit dua Crazy Rich Tanah Air, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Sosok.ID - Hotman Paris tak setuju kalau julukan Crazy Rich disematkan pada Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Hal itu dikarenakan Indra Kenz dan Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya dari hasil tindak kriminal.

Ya, baru-baru ini Indra Kenz dan Doni Salmanan membuat geger setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Juga: Temani Indra Kenz dari Nol Tapi Dibuang Saat Sudah Sukses, Sosok Mantan Pacar Bongkar Masa Lalu sang Crazy Rich Medan Saat Masih Miskin

Sebagai salah satu pengacara kondang Tanah Air yang aktif mengamati hukum di Indonesia, Hotman Paris pun ikut mengomentari kasus tersebut.

Pria berjuluk Pengacara 30 Miliar ini pun tak setuju dengan julukan Crazy Rich yang diesematkan kepada keduanya.

Melansir dari TribunWow.com, hal itu diungkap Hotman Paris dalam tayangan YouTube Intens Investigasi pada Jumat (11/3/2022).

"Kalau melihat crazy rich harus dipelajari apakah itu crazy rich dalam arti sebenarnya hasil jerih payah," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Dituding Jadi Biang Kerok yang Jerumuskan Doni Salmanan ke Dunia Trading, Gigi Ruwanita Dirujak Habis-habisan oleh Sosok Keluarga Crazy Rich Bandung

"Kalau dia naik angkot tiba-tiba naik Lamborghini sementara usahanya itu-itu saja, berarti ada sesuatu yang salah," tambahnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menyoroti pasal berlapis yang membelit Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Yakni, soal perjudian, penipuan hingga pencucian uang.

"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.

Baca Juga: Dipamerkan Sana-sini, Sebagian Barang Mewah Indra Kenz Disebut Cuma Pinjaman, Ini Kata Polisi Soal Aset Sosok Crazy Rich Medan

"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.

"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.

Menurut pandangan Hotman Paris, apa yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan murni tindak pidana penipuan.

"Karena dugaan mereka ini bukan investasi beneran, ini adalah murni pernipuan," ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Ditunggui Polisi Imbas Sosok Doni Salmanan Jadi Tersangka, Begini Respon Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Pernah Terima Amplop Tebal dari sang Crazy Rich Bandung

Ia pun berharap ada kejelasan soal dana yang didapat keduanya dari hasil menipu banyak orang itu.

"Aliran dananya ini ke mana kok duitnya baru sekitar Rp 30 miliar, hartanya cuma berapa, sementara sudah ratusan miliar," katanya.

"Dan juga kalau ada pacarnya, itu apakah pacarnya menerima aliran uang," tegasnya.

Ia pun mengaku sangat setuju bila harta keduanya disita oleh pihak bereajib.

"Benar (harus disita) karena itu hasil kejahatan, orang yang tidak tahu pun kalau itu hasil kejahatan tetap bisa disita," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Sombong Tujuh Turunan, Tabiat Asli Keluarga Indra Kenz Dibongkar Sosok Tetangga: Kita Sudah Malas Lihat Orang Itu

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Tribunwow.com