Sosok.ID - Pihak Doddy Sudrajat, masih kekeuh dengan pernyataan yang mengatakan bahwa mendiang Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Hal itu disampaikannya karena ingin lakukan tes DNA terhadap Gala Sky Andriansyah.
Diduga, Doddy Sudrajat meragukan fata bahwa Gala Sky merupakan putra dari mendiang Bibi Andriansyah.
Sikap tersebut tak ayal menuai reaksi kontra dari masyarakat.
Baca Juga: Selingkuhan Kalina Ocktaranny Hubungi Sosok Vicky Prasetyo, Apa yang Terjadi?
Masyarakat menilai, Doddy Sudrajat tak seharusnya membicarakan masa lalu negatif mengenai anaknya, apalagi hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebab sebelumnya Haji Faisal dengan tegas membantah tudingan menantunya hamil di luar nikah.
Faisal justru heran dengan klaim Doddy, lantaran Doddy Sudrajat sudah lama tak berhubungan dengan Vanessa Angel, bahkan sebelum pernikahan.
Namun pihak Doddy Sudrajat tetap bersikeras, bahkan menyebut hal itu bukanlah sebuah aib.
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah mengatakan penyebutan Gala Sky sebagai anak di luar nikah sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012.
Dilansir dari Tribun Seleb, hal itu disampaikan Tegar Firmansyah melalui video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (10/3/2022).
"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu," kata Tegar.
"Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits," sambungnya.
Menurut Tegar, Doddy Sudrajat memiliki bukti yang menunjukkan klaimnya.
"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.
Dia lebih lanjut menyebut bahwa apa yang disampaikan pihaknya bukanlah aib, melainkan fakta persidangan.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," ujarnya.
Tegar pun berujar, akan menyerahkan kepada hukum mengenai salah atau tidaknya klaim Vanessa Angel hamil di luar nikah. (*)