Sosok.ID - Kasus judi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz masih dalam tahap penyidikan.
Selain Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022), polisi juga mengusut afiliator dan pemilik aplikasi Binomo.
Seperti diketahui, Indra Kenz disangkakan dengan empat Pasal Undang-Undang dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Pasal tersebut yakni Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lalu Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Adapun delapan korban judi Binomo dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 3.8 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, delapan korban tersebut mulanya melaporkan pemilik serta afiliator Binomo dengan dugaan penipuan. Indra Kenz termasuk dalam daftar afiliator tersebut.
Usai laporan kasus Binomo terdaftar pada 3 Februari 2022, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Ia melaporkan korban bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).
Namun Bareskrim menarik laporan Indr Kenz atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Alasannya, polisi harus menyelidiki terlebih dulu apakah laporan korban Maru benar atau salah. Jika salah, baru laporan Indra Kenz akan diproses.
Baca Juga: Terus Nanda Ngasih Apa? Rp 5 Miliar Digelontorkan Sosok Ayu Ting Ting untuk Nikahan Syifa
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," ujar Agus ketika itu.
Nyatanya, polisi menemukan dugaan tidak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo yang dilaporkan.
Sebanyak delapan korban diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 3,8 miliar.
Pada Kamis (17/2/2022) malam, Indra Kenz melalui sosial media Instagramnya akhirnya meminta maaf dan membuat klarifikasi.
Ia mengaku bersalah karena pernah mengatakan bahwa aplikasi Binomo dalah legal di Indonesia.
Pernyataan itu dibuatnya pada tahun 2019. Indra Kenz mengklaim telah merevisi ucapannya pada awal tahun 2020.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ujarnya melalui Instagram @Iindrakenz, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Indra, ia mengunggah konten terkait binary option adalah untuk berbagi pengalaman.
Ia juga mengklaim tak punya niat merugikan. Oleh karenanya ia meminta maaf atas kekacauan yang terjadi.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” kata dia.
Sehari berselang usai permintaan maaf itu diunggah, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut bahwa kliennya tidak mengenal para pengelola aplikasi Binomo.
“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” katanya.
Adapun polisi menyebut bahwa penahanan terhadap Indra Kenz, akan segera dilakukan. (*)