Sosok.ID - Artis senior Dorce Gamalama, saat ini sedang berjuang melawan penyakitnya. Ia bahkan sempat dilarikan ke ICU pada akhir tahun 2021 lalu.
Saat ini kondisi Dorce Gamalama sudah membaik, meski ia masih kesulitan untuk berjalan.
Bunda Dorce belakangan juga menjadi perhatian karena meminta bantuan finansial untuk pengobatan kepada Presdien ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu jauh sebelumnya, Dorce rupanya pernah membahas mengenai wasiat jika ia meninggal dunia.
Dalam wasiatnya, Dorce mengatakan tak ingin jenazahnya menjadi perdebatan. Ia ingin saat meninggal agar dimakamkan secara perempuan.
Wasiat itu juga disinggung ulang oleh Bunda Dorce kala mengisi podcast Denny Sumargo beberapa waktu lalu.
Namun, pendakwah Gus Miftah memberikan pandangan berbeda.
Menurutnya, secara fiqih dalam Islam, Dorce Gamalama harus dimakamkan sesuai dengan kodratnya sebagai laki-laki. Begini penjelasan Gus Miftah!
"Yang pertama, saya mendoakan Bunda Dorce mudah-mudahan lekas sembuh, kondisinya membaik dan bisa kembali beraktivitas," ujar Gus Miftah dalam YouTube Official NitNot, dikutip dari TribunWow.com, Jumat (28/1/2022).
"Kemudian memang saya dengar ada beberapa wasiat ya kayaknya, dari beliau itu."
"Salah satu yang saya dengar itu enggak usah ada upacara doa, tahlil 40 hari kalau enggak salah, terus kemudian soal dia diminta untuk dimakamkan sacara perempuan," sambung Gus Miftah.
Ustaz berusia 40 tahun tersebut lantas memaparkan penjelasan mengenai transgender dalam Islam.
“Jadi begini, kita lihat dulu status transgender dalam Islam."
"Jadi, ini memang sangat kontroversi ya, artinya persoalan transgender ini menjadi diskusi yang tidak pernah ada ending-nya, terus ada diskusi itu,” terang Gus Miftah.
Dalam salah satu surat di Al Qur'an, dipaparkan oleh Gus Miftah, salah satu ayat menjelaskan bahwa Tuhan hanya menciptakan dua jenis kelamin untuk manusia.
“Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan," paparnya.
"Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa,” sambungnya.
Gus Miftah lebih lanjut menjelaskan arti dari Khunsa. "Khunsa itu adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok," katanya.
Orang yang mengubah jenis kelaminnya, ujar Gus Miftah maka membutuhkan analisa medis.
Namun jika bicara mengenai pemakaman, orang yang terlahir perempuan harus dimakamkan secara perempuan.
Sebaliknya, orang yang terlahir laki-laki juga harus dimakamkan secara laki-laki.
"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan."
"Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini? " terang Gus Miftah.
"Kalau kondisi seperti ini secara fiqih dia tetap laki-laki, artinya pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu tentunya pemakamannya kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan," jelas Gus Miftah.
Oleh karenanya Gus Miftah tidak setuju dengan wasiat Bunda Dorce yang ingin dimakamkan sebagai laki-laki.
Ia memberikan saran agar kelak di akhir hayatnya, Bunda Dorce dikebumikan sesuai dengan identitasnya ketika dilahirkan. "Artinya kalau beliau dulu dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tegas Gus Miftah, mengikuti anjuran secara fiqih. (*)