Sampai Sekarang Masih Getol Dapatkan Hak Perwalian Gala Sky, Ternyata Ini Maksud Dari Hak Perwalian yang Dikejar Doddy Sudrajat

Kamis, 13 Januari 2022 | 14:59
Kolase gambar Instagram/@vanessaangelofficial dan tangkap layar YouTube/MOP Channel

Sampai Sekarang Masih Getol Dapatkan Hak Perwalian Gala Sky, Ternyata Ini Maksud Dari Hak Perwalian yang Dikejar Doddy Sudrajat

Sosok.ID - Memanasnya kekisruhan dalam hubungan sesama besan, Doddy Sudrajat dan Haji Faisal kembali bergulir.

Hal ini karena Doddy Sudrajat belum lama ini mengungkapkan keinginannya terhadap sang cucu, anak dari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Sudah bukan rahasia lagi, proses persidangan hak perwalian Gala Sky masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Diketahui dalam kasus inimertua Vanessa Angel, Haji Faisal berstatus sebagai penggugat dan Doddy Sudrajat sebagai tergugat.

Dalam sidan perdana yang digelar pada 15 Desember tahun 2021 lalu, Majelis hakim PA Jakarta Barat telah memberikan waktu untuk mediasi dengan satu kali perpanjangan.

Baca Juga: Lebar Terbuka, Doddy Sudrajat Tawarkan Pintu Damai, Hak Asuh Gala Bisa Didapat Faisal dengan Syarat: Memperjuangkan Hak Pak Doddy

Keinginan Doddy Sudrajat perihal Gala Sky pun baru-baru ini kembali disinggung oleh kuasa hukumnya.

Bukan tanpa alasan, menurut penuturan kuasa hukumnya, Doddy Sudrajat tetap ingin memperjuangkan agar bisa mengasuh Gala.

"Iya, karena Pak Doddy bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah setelah sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Dalam persidangan tersebut, Doddy Sudrajat tidak bisa hadir karena alasan mengantar orang tuanya ke rumah sakit.

Namun demikian, hasil dari mediasi formal ternyata gagal, kedua pihak masih ingin mencoba mediasi di luar pengadilan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mangkir dari Mediasi

Bahkan secara mengejutkan, menurut Tegar, Doddy Sudrajat juga telah menawarkan perdamaian pada pihak Haji Faisal baru-baru ini di luar persidangan.

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.

Sesuai peraturan, hak asuh bisa dilakukan bersama-sama, tapi kalau perwalian hanya bisa dipegang oleh satu pihak.

"Jadi bukan masalah tentang bersikeras, tentang memperjuangkan hak dari Pak Doddy sebagai kakek kandung dari Gala," jelas Tegar lagi.

Selanjutnya, proses sidang akan memasuki pokok perkara. Sidang dengan agenda pembuktian dari Faisal akan berlangsung tanggal 9 Februari 2022.

Baca Juga: Bak 3 Kali Kena Prank, Usai Ditinggal Pengacara Kondang dan KPAI, Kini Doddy Sudrajat Kembali Gigit Jari Usai Lapor ke Kemensos, Ada Apa?

Mengutip dari Kompas yang melansir dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:

-Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

-Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

Baca Juga: Doddy Sudrajat Kalah Lagi, Rumah Gala Sky Hasil Donasi Tak Bakal Disita Negara: Justru Kemensos Mendukung!

-Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

-Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;

-Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

(*)

Baca Juga: Meski Se-Indonesia Menentang, Doddy Sudrajat Bulat, Makam Vanessa Angel Tetap Dipindah, Kuasa Hukum: Tak Mungkin Kita Larang

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya