Herry Wirawan Bakal Dikebiri Kemudian Ditembak Mati

Kamis, 13 Januari 2022 | 06:13
Humas Kajati Jabar

Dalam sidang, jaksa sudah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. Selain itu, ustaz cabul itu dituntut hukuman kebiri kimia.

Sosok.ID - Pelaku pemerkosa 21 santriwati, Herry Wirawan bakal menjalani hukuman mati.

Herry Wirawan terbukti memperkosa santriwatinya hingga ada yang hamil dan melahirkan anaknya.

Kelakuan bejat Herry Wirawan kini disorot publik.

Bahkan ada anak Herry hasil hubungannya dengan para santrinya disuruh mencari uang.

Baca Juga: Mangkir pun Tak Bisa, Pembawa Berita Ketangkap Basah Selingkuh saat Siaran Langsung, sang Pelakor Nongol di Layar Tanpa Pakaian

Hal ini lantas membawanya untuk menghadap ke Sang Pencipta lebih cepat.

Herry akan dieksekusi mati namun sebelumnya dikebiri dulu.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Terbangun Jam 4 Subuh, Dul Jaelani Syok Ahmad Dhani Tetiba Dijemput Paksa Polisi, Suami Mulan: Dia Lihat Ayahnya Diborgol

Jaksa juga meminta penyebaran identitas terdakwa sebagai bagian dari hukumannya.

Kemudian aset dan yayasan Herry juga harus disita dan diserahkan ke negara.

Jalannya eksekusi mati sendiri akan menyakitkan bagi Herry nantinya.

Ia akan ditembak tepat di jantungnya dari jarak 5 meter.

Baca Juga: Buka Topeng Asli Nagita Slavina, Karyawan Sebut Istri Raffi Ahmad Selama Ini Cuma Berlagak di TV, Ada Apa?

Kemudian ia akan ditunggu sampai mati, jika tidak maka tembakan kedua bisa dilakukan.

Pasti sebelum vonis dijatuhkan Herry akan meminta grasi kepada Presiden dan harus ditolak karena ini merupakan kejahatan luar biasa.(*)

Baca Juga: Kondisi Tukul Disebut Memprihatinkan, Sang Komedian Kondang Disebut Bakal Lama Sembuh? Begini Kata Keluarga!

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Grid Fame