Sosok.ID - Tanda tangannya dipalsukan adik kandungnya sendiri, Irwansyah terancam kehilangan aset-aset berharganya.
Satu rumah mewah milik Irwansyah bahkan telah dipasang plang penyitaan dari bank akibat ulah Hafiz Faturrahman.
Hafiz Fatur diketahui saat ini berstatus sebagai buron karena kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Hafiz juga dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri Irwansyah, dan kakak iparnya, Zaskia Sungkar.
Hafiz telah menipu Irwansyah dan Zaskia Sungkar hingga keduanya mengalami kerugian setotal Rp 7 miliar.
Meski sempat melaporkan Hafiz ke kepolisian, namun kabar terbaru dipastikan bahwa Irwansyah akan mencabutnya.
Alasannya, Irwansyah tidak tega jika adiknya kelak harus mendekam di balik jeruji besi.
Kendati laporan hukum pidana dicabut, namun Irwansyah akan mengambil langkah menggugat perdata Hafiz Fatur.
Dilansir Sosok.ID dari Warta Kota, Senin (10/1/2022), Irwansyah dan Zaskia Sungkar akan menggugat perdata Hafiz Faturahman ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Gugatan akan didaftarkan setelah Irwansyah mencabut laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangannya yang digunakan Hafiz Fatur untuk jaminan meminjam uang di bank.
Laporan yang akan dicabutnya terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, gugutan perdata dilakukan agar uang Irwansyah yang hilang dikembalikan oleh pelaku.
Meski Irwansyah berbaik hati tidak mengirim adiknya ke penjara, namun dia ingin adiknya bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan uangnya.
"Irwansyah kehilangan satu rumah yang dijaminkan (Hafiz Faturahman ke bank)."
"Lewat gugatan perdata ini Irwansyah tidak mau mengirim Hafiz ke penjara," kata Zakir Rasyidin, Minggu (9/1/2022), dilansir dari Warta Kota.
Gugatan terhadap Hafiz Fatur didaftarkan setelah laporan kepolisian dicabut, sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan MK menyebutkan, apabila ada dua perkara yang sama di jalur berbeda, maka perkara pidana harus dihentikan terlebih dulu.
"Perkara perdata kami dahulukan dan pidananya akan dicabut," ujar Zakir Rasyidin.
Usut punya usut, pinjaman yang mengatasnamakan Irwansyah yang digunakan Hafiz Fatur, tembus sampai 2 miliar.
"Diduga kuat Hafiz memalsukan tanda-tangan Irwansyah untuk meminjam uang Rp 2 miliar di salah satu bank swasta," ucap Zakir Rasyidin.
Sementara total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Sebelumnya, Zakir meminta tolong kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menulusuri masalah tersebut.
"Rumahnya (Irwansyah) yang di Bintaro mau disita oleh bank dari surat yang kami terima dari bank tersebut."
"Loh kenapa bisa orangnya gak pernah pinjam uang," kata Zakir Rasyidin di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
"Makanya saya minta ke OJK untuk menulusuri ya praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur tapi sebenarnya tidak pernah meminjam uang," tambahnya.
Aset yang digunakan sebagai agunan yakni empat sertifikat rumah dan 1 mobil milik Zaskia Sungkar. (*)