Sosok.ID -Hidup bahagia di atas penderitaan istri sah, wanita simpanan ini menyesal di akhir.
Namun bukan karena merasa bersalah, melainkan karena tahu kebenaran soal suami orang yang ia rebut.
Melansir World of Buzz, Fahmi Ramli seorang pengacara menangani kasus selingkuh dengan klien seorang wanita yang menjadi istri simpanan.
Kepada Fahmi Ramli, wanita tersebut menyesal lantaran sudah menjadi perebut suami orang alias menjadi pelakor.
Wanita selingkuhan itu sudah cukup lama menjalani hubungan gelap.
Berbagai barang mewah juga sudah didapatkan olehnya dari pria beristri itu.
Salah satu hadiah mahal yang diterimanya yakni iPhone 11.
Hingga akhirnya ia pun dinikahi oleh pria yang selalu memanjakannya itu meski sadar bahwa dirinya menghancurkan hidup wanita lain.
Namun setelah terlanjut merebut suami orang, si wanita pelakor menyesal tahu suaminya ternyata bukan orang kaya.
"Menyesal merampas suami orang, ternyata laki-laki itu tidak punya apa-apa," tulis Fahmi Ramli.
Fahmi Ramli menuliskan jika wanita tersebut berusia sekitar 25 tahun dan baru satu tahun menikah dengan suami orang itu.
"Wanita itu masih cukup muda. Aku mengasumsikan di bawah 25, lumayan cantik juga. Ketika kami bertanya berapa lama dia sudah menikah, dia menjawab sekitar 1 tahun," tulis Fahmi Ramli.
Namun seiring berjalannya waktu, pernikahan wanita tersebut dengan sang suami ternyata ilegal.
Mereka memilih menikah secara ilegal agar perselingkuhan tak terbongkar.
"Belakangan kami mengetahui jika dia ternyata menikah secara ilegal di perbatasan Thailand karena pria tersebut adalah suami orang," lanjut pengacara ini.
Setelah menikah, barulah terkuak sumber uang pria yang dikiranya kaya itu.
Jangankan kaya, bahkan sang suami tak memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri.
Fakta mencengangkan lainnya yang terkuak yakni ternyata pria tersebut masih tinggal bersama orangtua.
Si pria juga diketahui kerap berperilaku kasar.
Tak memiliki pekerjaan, finansial pria itu ternyata masih bergantung pada istri pertama.
Uang yang ia pakai untuk memanjakan selingkuhan berasal dari istri sahnya.
Pada akhirnya perselingkuhan terkuak dan sang istri sah menggugat cerai suaminya.
Sedangkan istri simpanan memilih mengajukan fasakh.
Fasakh dalam hukum syariah Islam merupakan pembatalan pernikahan karena sang suami tak bisa menafkahi istri selama 3 bulan.
Tak hanya soal nafkah, fasakh juga disebabkan oleh alasan lain.
Si istri simpanan juga setuju kisahnya ini dibagikan secara anonim ke warganet.
Dari cerita yang ia bagikan ini, si istri simpanan ingin mengingatkan kepada wanita lain agar tak mudah tergoda janji manis suami orang dan berakhir seperti dirinya.
Wanita itu juga memberikan pelajaran kepada para perempuan agar lebih jeli dalam mencari tahu latar belakang pasangan agar tak tertipu.
(*)