Sosok.ID - Belum lama ini publik dikejutkan dengan kabar dari artis sekaligus presenter kondang, Nirina Zubir.
Sosok pemain film 'Get Married' Ini cukup menggemparkan publik saat mengakui keluarganya dirugikan sampai Rp 17 miliar.
Hal itu berkaitan dengan kasus mafia tanah yang menyeret nama almarhumah Ibunda Nirina Zubir.
Tak hanya itu saja, mantan pembantu rumah tangga (ART) dari ibunda Nirina Zubir pun kini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Melansir dari Gridstar.ID, dalang dari kasus mafia tanah tersebut tak lain adalah mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir.
Sosok wanita yang pernah bekerja di rumah Nirina Zubir terebut bernama Riri Khasmita.
Dilansir dari Kompas TV, (19/11/2021), Polda Metro Jaya dalam kesempatan jumpa pers menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah yang menyangkut keluarga Nirina Zubir.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta tiga notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Rudian.
Baca Juga: Dihadiahi Kado Branded untuk Sosok Rayyanza malah 'Dilempar', Sikap Nagita Slavina Jadi Perdebatan
Dalam penyelidikan pihak kepolisian, ada pihak yang diajak kerja sama oleh para pelaku mafia tanah.
Salah satunya dalah notaris hingga membuat pelaku bisa merampas enam sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan.
Pihak Nirina Zubir pun diduga mengalami kerugian hingga 17 miliar rupiah.
Kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir tersebut ternyata sampai ke telinga salah satu menteri.
Sosok menteri yang menyoroti kasus mafia tanah tersebut tak lain adalah Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Tak sampai di situ saja, Sofyan Djalil pun mengaku kini tengah menerjunkan sejumlah anak buahnya untuk mengusut kasus yang serupa dengan yang dialami Nirina Zubir.
Melansir Kompas.com, menanggapi kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu.
Namun dia menyampaikan beberapa dugaan penyebabnya.
Dia menduga ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau terjadi kelalaian dari pihak BPN saat melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah.
Dugaan lain yang bisa saja terjadi, adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak melibatkan pegawai BPN.
"Apakah ada pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu, nanti kami akan audit dahulu apakah ada BPN yang ikut terlibat," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Dia juga tidak memungkiri bahwa masih ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
Bahkan, ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) yang dicopot dari jabatannya serta dipidanakan.
"Ada Kanwil kami copot, kepala kantor kami copot. Ada yang kita pidanakan," ujar Sofyan.
Ada pula beberapa pegawai BPN lagi yang akan dipecat. Para pegawai BPN tersebut telah mengikuti sidang komite etik disiplin profesi.
"Belum sampai ke saya, datanya ada yang harus dipecat. Tapi angkanya nggak tahu berapa orang," pungkasnya.
(*)