Sosok.ID - Kasus penganiayaan anak terhadap ibu kembali menggegerkan masyarakat Indonesia.
Khususnya warga Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Melansir dari Grid.ID, kasus penganiayaan tersebut dilakukan anak berinisial AS (26) terhadap sang ibu kandung, yakni OK (58).
AS tega memukul kepala ibunya pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
AS melakukan aksinya lantaran kesal, sebab sang ibu tak memberinya uang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya ibunya karena kesal tak diberi uang," kata Asdisyah yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Peristiwa bermula ketika AS berkunjung ke rumah ibunya untuk meminta uang.
Namun, sang ibu tak bisa memberikannya karena tak memiliki uang.
Pelaku kemudian menanyakan keberadaan egrek atau alat panen sawit milik sang ibu.
Setelah menggeledah rumah sang ibu, pelaku tak berhasil menemukannya.
Ia akhirnya mengajak sang ibu untuk mencari keberadaan egrek tersebut di kebun sawit milik korban.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," kata Asdisyah.
Usut punya usut, kasus penganiayaan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.
Rupanya, pelaku sudah sering memukuli korban setiap kali tak diberi uang.
Baca Juga: Ayu Thalia Mengaku Syok Mendapat Penganiayaan dari Nicholas Sean
"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya," kata Asdisyah yang dikutip TribunJateng.com, Selasa (23/11/2021).
"Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya," jelasnya.
Karena sudah tak tahan dengan perlakuan sang anak, korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
Usai dua hari dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Panas, Inilah Foto Luka Lecet Berdarah Diduga Bukti Anak Ahok Aniaya Selebgram Ayu Thalia
(*)