Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ancaman Penjara 1 Tahun Bisa Dijatuhkan Pada Sosok Selebgram dan Kekasihnya: Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 03 November 2021 | 19:51
Grid.ID / Menda Clara Florencia

Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ancaman Penjara 1 Tahun Bisa Dijatuhkan Pada Sosok Selebgram dan Kekasihnya: Penuhi Unsur Pidana

Sosok.ID - Kabar perkembangan kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya kini memasuki babak baru.

Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

Peningkatan status tersebut merupakan pengembangan dari kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kadid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat bertemu dengan awak media.

Baca Juga: Jelas-jelas Hartanya Tak Habis Tujuh Turunan, Sosok Jennifer Jill Akui Mau Tidak Mau Kerokan Saat Jatuh Sakit di Penjara Padahal Awalnya Jijik: Cukup

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu.

Ternyata bukan Rachel Vennya saja yang statusnya dinaikan menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina tersebut.

Yusri juga mengungkapkan beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Rachel Vennya.

Baca Juga: Bak Jadi Penguasa Sel, Ahmad Dhani Ceritakan Pengalaman Ditakuti Seisi Penjara Termasuk Sipir Gegara Hal Ini: Pelaku Asusila Dipukuli Itu Biasa

Ketiga orang tersebut adalah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seseorang yang membantu mereka meninggalkan kewajiban menjalani karantina.

"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.

Keempat tersangka tersebut diungkapkan oleh Yusri telah memenuhi unsur pelanggaran.

Dalam keterangannya Yusri mengungkapkan bahwa Rachel Vennya dan beberapa tersangka lainnya telah melanggar Undang-undang (UU) karantina dan UU tentang Wabah.

Baca Juga: Bak Kembali Tantang Haters, Saipul Jamil Pamer Lakukan Hal Ini Setelah Dicekal Tak Boleh Muncul di Stasiun Televisi: Bukan Hoaks!

Selain itu, Yusri menambahkan mengenai ancaman hukuman penjara yang mengintai sosok selebgram tersebut.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.

Sorotan pada kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya tersebut bermula dari ramainya soal kabur dari karantina di media sosial.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Bak Balas Tantangan Petisi Boikot, Saipul Jamil Disebut Sosok Ini Malah Terima Banyak Tawaran Syuting Setelah Dimusuhi Banyak Pihak: Dari Kementerian Ada Job Gitu

Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Baca Juga: Tak Lihat Nasib Korban, Sosok Artis Ini Mati-matian Bela Saipul Jamil Hingga Tantang Netizen Untuk Bertemu Langsung: Silahkan Katain Gue Langsung di Depan Muka!

Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Setelah itu, Kodam Jaya juga menonaktifkan satu oknum TNI yang bertugas di Wisma Atlet terkait kasus ini. Sehingga, ada dua oknum TNI yang dinonaktifkan.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, YouTube

Baca Lainnya