Rektor UNS Bakal Ambil Tindakan Tegas kepada Panitia Diklat Menwa

Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:13
TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns

GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). Polisi mengungkapkan pihaknya mendapat bukti baru terkait kasus mahasiswa UNS, GE (20), tewas saat mengikuti Diksar Menwa.

Sosok.ID - Meninggalnya Gilang Endi, mahasiswa UNS yang tewas saat pendidikan dan latihan Resimen Mahasiwa (Menwa) jadi perhatian nasional.

Pada Senin 25 Oktiber 2021 jenazah Gilang di autopsi pihak kepolisian.

Hasilnya memang seperti dugaan, adanya luka-luka di tubuh korban.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa ada pukulan benda tuumpul di kepala Gilang Endi.

Baca Juga: Tembok Kamar Mandi Jadi Saksi, Rafathar Kejer Diomeli, Ulahnya Bikin Ubun-ubun Raffi Ahmad Mendidih, Merry: Dikurung sama Bapaknya

"Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," jelasnya.

Kemudian pernyataan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga memperkuat hal ini.

"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," ungkapnya.

Karena pukulan inilah ada penyumbatan di otak Gilang.

Baca Juga: Terlahir dari Hubungan di Luar Nikah, Inilah Sosok Putri Jackie Chan, Hidupnya Berkalang Kemiskinan karena Tak Diakui sang Aktor Laga

"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," jelasnya.

Karena adanya kejadian ini Rektor UNS akan mengambil tindakan tegas bagi panitia diklat Menwa.

Langkah pertama ialah membekukan seluruh kegiatan Menwa.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto mengatakan hal ini.

Baca Juga: Akui Jatuh Cinta pada Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Ogah Terima Saat Ditembak, Singgung Soal Komitmen Sosok Igun: Gue Takut

"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

"Sepengetahuan saya, kami masih menunggu laporan resmi dari kepolisian. Kami belum bisa memberikan pernyataan apapun. Ini kewenangannya ada di pihak kepolisian karena sudah masuk ranah hukum pidana," jelasnya. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com, Tribun Solo

Baca Lainnya