Sosok.ID - Berurusan dengan hukum atas kasus narkoba yang menjeratnya membuat Jennifer Jill tak lupa.
Masa kelam selama enam bulan menjalani rehabilitasi pun membuat Jennifer Jill mengaku menyesal.
Tak sampai di situ saja, ia juga mengakui berubah sikap setelah apa yang ia alami tersebut.
Namun baru-baru ini istri aktor tampan Ajun Perwira mengakui ada hal yang telah ia ketahui mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Hal itu tak lain adalah sosok yang melaporkannya ke pihak bewajib soal kepemilikan barang haram atau narkoba.
Laporan dari sosok itupun membuat dirinya harus berurusan dengan hukum hingga menjalani rehabilitasi.
Jennifer Ipel pun mengakui ada orang yang sengaja melaporkan dirinya pada pihak kepolisian.
Tak hanya itu saja, sang informan juga diduga mendapat imbalan Rp 50 juta setelah melaporkan Jennifer Jill.
Namun demikian kabar tersebut masih simpang siur.
Kini Jennifer Ipel pun mengakui telah mengetahui siapa sosok yang melaporkan dirinya tersebut.
"Gue sudah memaafkan informan yang katanya dapat Rp 50 juta," kata Jennifer Jill dari kanal YouTube Star Story, Minggu (17/10/2021).
Jennifer Jill hanya berharap agar uang yang diterima informan itu bermanfaat.
Baca Juga: Satu Sel dengan Pelaku Mutilasi, Jennifer Jill Awal Masuk Bui: Tuhan, Gue Nggak Kuat
Namun kabar tak sedap ternyata juga menerpa istri Ajun Perwira selepas keluar dari permasalahan hukumnya.
Jennifer Ipel dikabarkan telah dijauhi pada sahabatnya setelah terjerat kasus narkoba.
Tetapi bukan soal kasus hukum yang membuatnya dijahui teman-temannya tersebut.
Ia dikabarkan dijauhi oleh para temannya karena diberitakan mulai bangkrut dan kekayaannya menipis.
Sekalipun kabar itu benar, Jennifer Jill justru senang.
"Kemarin ada harta, malah ada yang laporin gue ke polisi," kata Jennifer Jill.
Jennifer Jill senang bisa mengenal dan dikenal banyak orang meski bukan figur publik.
Baca Juga: Sebelum Gebet Nia Ramadhani, Ardi Bakrie Pernah Dekati Manohara
Jennifer Jill ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Februari 2021 hingga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia kemudian dipindahkan ke pusat rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, dan dibebaskan pada 16 Agustus 2021.
(*)