Gasak Duit Negara Rp 148 Juta, Seorang Kades di Kendal Langsung Dicokok Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:13
Kompas.com/Slamet Priyatin

Kades Tambahsari, Kendal, bernama Jiman saat ditahan di Polres Kendal

Sosok.ID - Seorang kepala desa (Kades) di Desa Tambahsari, Limbangan, Kabupaten Kendal bernama Jiman (50) harus berurusan dengan polisi.

Ia dicokok jajaran Polres Kendal gegara selewengkan dana desa sebesar Rp 148 juta.

Padahal uang itu untuk biaya membangun gedung BUMDes.

Kepada warganya, Jiman meminta maaf lantaran perbuatan kriminalnya.

Baca Juga: Dikira Banyak Dekat dengan Cowok, Ayu Ting Ting Ternyata Takut Berteman dengan Pria

“Saya minta maaf kepada warga, yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun, pada tahun ini pembangunan sudah bisa diselesaikan,” kata Jiman, Senin (11/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Jiman menyelewengkan dana desa pada 2018 lalu dimana total pembuatan gedung itu mencapai Rp 439.2 juta.

Awal mula tindakan Jima saat dirinya ditawari bantuan sosial oleh seseorang dari Jakarta.

Ia tertarik dengan tawaran tersebut.

Kemudian Jiman diperintahkan agar menitipkan uang sebanyak Rp 723 juta dan Rp 16 juta kepada seseorang di Jakarta.

Namun setelah ditransfer uang dibawa kabur.

Baca Juga: Makin Temui Titik Terang, Perlakuan Dina Lorenza Pada Ariel NOAH Disebut Sosok Ini Disebut Ingatkan Mantan Luna Maya Pada Masa Kecilnya

"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apa pun," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan menjelaskan walau Jiman jadi korban penipuan ia tetap akan diproses hukum.

Jiman dikenai pasal korupsi karena merugikan negara sebesar Rp 148 juta.

Baca Juga: Tumbang Saat Manggung, Lesti Kejora Tak Kapok dan Akan Tetap Bekerja: Nggak Akan Batal!

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 juta,” kata Daniel. Atas perbuatannya, Jiman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi atau Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Daniel. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya