Lesti dan Billar Dipolisikan, Ketua Fatwa MUI Bongkar Hukum Akad Nikah 2 Kali Tidak Jadikan Anak yang Dikandungnya Haram, Asalkan...

Senin, 11 Oktober 2021 | 19:36
Instagram @askar_photography

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sosok.ID - Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar menuai polemik.

Kendati sudah diumumkan, tidak ada yang tahu pasti kapan sejatinya pernikahan siri itu digelar.

Billar dan Lesti hanya mengonfirmasi bahwa pernikahan itu terjadi di awal tahun 2021.

Sementara netizen di sosial media masih meributkan hal tersebut, bahkan muncul tudingan Lesti Kejora hamil duluan.

Baca Juga: Sampai Mulut Berbusa, Rizky Billar Jelaskan Lesti Kejora Ambruk Bukan Settingan, Bukti Kepercayaan Publik Mahal: Awalnya Memang Nge-prank

Disisi lain, Kongres Pemuda Jatim juga resmi melaporkan Lesti dan Billar ke Polda Metro Jaya.

Mereka menuding Lesti dan Billar melakukan pembohongan publik, dan bahkan mempertanyakan keabsahan status perkawinan keduanya.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa akad nikah dua kali bukan artinya melakukan pembohongan publik.

Dikutip dari Grid.ID, hal itu disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga: Video Pingsan Saat Hamil Besar Viral, Sosok Lesti Kejora Ungkap Kejadian Sebenarnya, Prank?

"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik."

"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," kata Asrorun Niam dari kanal Youtube Intens Investigasi, Senin (11/10/2021).

Termasuk mengenai kehamilan Lesti Kejora sebelum menikah secara negara, Niam menyebut hal tersebut sah-sah saja.

Asalkan, syarat dan rukun pernikahannya sah, maka status pernikahannya pun dianggap sah.

Baca Juga: Hamil Besar dan Terancam Penjara 10 Tahun, Sosok Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Dipolisikan

"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," ujarnya.

Jika syarat dan rukun terpenuhi, anak dalam kandungan Lesti Kejora statusnya juga halal.

Sebagai sosok suami, Billar harus memenuhi tanggung jawab nafkah dan mengakui anak tersebut.

Jika seluruh tanggung jawab terlaksana, tidak ada yang perlu diperdebatkan.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Disebut-sebut Nikah Siri Bulan Mei Tapi Usia Kehamilan Sudah 6 Bulan, Iis Dahlia: Nggak Usah Repot Deh!

"Tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," tutup Niam.

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya