Sosok.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Seperti yang kini tengah ramai jadi gunjingan, Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik.
Pembohongan publik yang dimaksud adalah soal pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Sebelum menikah secara resmi pada 19 Agustus 2021, Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata sudah nikah siri duluan di bulan April 2021.
Tudingan pembohongan publik itu dilayangkan lantaran Lesti Kejora dan Rizky Billar dinilai tak jujur soal pernikahan siri mereka saat mencatatkan pernikahan di KUA.
Terkait masalah itu, Asrorun Ni'am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menjelaskan aturan pernikahan dalam syariat Islam.
Menurutnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar tak terindikasi melakukan pembohongan publik.
Melansir dari Tribun Wow, hal itu disampaikan Asrorun dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Asrorun menerangkan bahwa nikah siri dihitung sah di mata agama.
Hanya saja, pasangan yang nikah siri belum tercatat dalam data kependudukan.
Sehingga mereka tak memiliki dokumen pernikahan yang diakui negara.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," tegas Asrorun.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah.
"Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan pada kedua orang tua," terangnya.
Menurut Asrorun, Lesti Kejora dan Rizky Billar sama sekali tak menyalahi aturan lantaran melakukan ijab qobul dua kali.
Ia juga memberi izin pada pasangan nikah siri untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA untuk mendapat dokumen resmi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar tak terindikasi melakukan pembohongan publik.
"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik," tegasnya.
"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya," paparnya.
Soal tayangan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar di TV, Asrorun menyebut hal itu hukumnya sunnah.
"Itu justru menjadi bagian dari syiar," beber Asrorun,
"Pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah men-syiarkan."
"Makanya ada anjuran untuk walimah, kepentingannya apa, untuk berbagi kebahagiaan, kemudian mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah terikat hubungan suami istri," tandasnya.
(*)