Imbas Sembunyikan Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Leslar Bakal Dipolisikan dan Diancam Pidana 4 Tahun

Rabu, 29 September 2021 | 08:31
YouTube Trans TV | Instagram @rizkybillar

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Sosok.ID - Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendadak hendak dipidanakan lantaran dituding melakukan pembohongan publik.

Pembohongan publik yang dimaksud adalah soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Lesti Kejora dan Rizky Billar memberi pengakuan mengejutkan soal pernikahan mereka.

Ya, sebelum menikah secara hukum pada 19 Agustus 2021 lalu, Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata sudah nikah siri sejak awal tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Analisis RekamanNikahSiri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Roy Suryo Sebut Videonya Baru Dibuat, Minta Leslar Tak Tutupi Apa pun

Bahkan, di hari pernikahan resminya dengan Rizky Billar, Lesti Kejora sudah dalam keadaan hamil.

Sontak, pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat masyarakat heboh serta menimbulkan pro dan kontra.

Terbaru, seseorang berniat memidanakan Leslar, sapaan akrab Lesti dan Billar, lantaran dituding telah melakukan pembohongan publik.

Melansir dari GridFame.ID, niat tersebut disampaikan seorang pengguna Facebook dengan nama akun Mila Machmudah Djamhari.

Baca Juga: Ulah Rizky Billar Potensi Bikin Dosa, Ibu Mertua Lesti Kejora Akhirnya Setuju, Sebab Jika Dibiarkan Bisa Timbul Fitnah: Daripada Dosa

Facebook

Unggahan Mila

"Bismillah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat.

"Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila Machmudah Djamhari di akun facebook miliknya, dikutip timGridFame.ID, Selasa (28/9/2021).

Tak hanya Leslar, nama Ustaz Subkhi Al Bughury juga ikut terseret.

Mengingat Ustaz Subki adalah orang yang memberikan tempat pada Leslar untuk melakukan nikah siri.

Baca Juga: Sosok Roy Suryo Sebut Rekaman Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora Video Baru yang Diedit, Ijab Kabul Settingan Makin Santer: Seolah Itu Video Lama

Ia menyayangkan sikap Ustaz Subki yang membiarkan Leslar ijab qobul dua kali alih-alih mendaftarkan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Pernikahan siri ada di kediaman Ustaz Subki. Beliau mengetahui adanya pernikahan siri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah orang yang sudah nikah siri,

"Harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA sehingga terjadi ijab qabul dua kali yang tidak ada dalam syariat islam," unggahan Mila.

Menurut sang empunya akun, Leslar terancam pidana 4 tahun bila terbukti melakukan kebohongan publik.

Baca Juga: Takutnya Ketularan Raffi Ahmad, Lesti Kejora Keras Melarang Sebelum Kejadian, Rizky Billar: Gue Ntar Jarang Pulang

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," tulisnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tudingan pembohongan publik yang dimaksud.

Menurutnya, Leslar telah membohongi pihak KUA lantaran tak jujur soal pernikahan siri mereka.

"Petugas KUA pernikahan Leslar tidak mengetahui telah berlangsung nikah siri. Karena kalau petugas KUA mengetahui telah ada nikah siri maka pencatatan nikahnya harus melalui keputusan permohonan Itsbat di Pengadilan Agama," tulisnya.

Baca Juga: 2 Kali Jalani Ijab Kabul Sampai Disebut Pernikahannya Settingan, Manakah Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Sah? Ustaz Subki Angkat Bicara: Langsung Sah

Sekali lagi ia menjelaskan bahwa pasangan yang nikah siri seharusnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama alih-alih mencatatkan pernikahan ke KUA.

"Peraturan Kompilasi Hukum Islam itu dibuat atas dasar rujukan para Ulama. Dari adanya hukum positif ini sudah sangat jelas bahwa Pencatatan Nikah langsung di KUA dilakukan bila belum pernah ada ijab qabul. Sedang bila sudah ada ijab Qabul alias nikah Siri maka pencatatan nikahnya harus melalui proses permohonan Itsbat di Pengadilan Agama.

"Artinya di syariat Islam memang tidak ada yang namanya Ijab Qabul ulang atau dua kali," lanjutnya.

Bila ada pasangan yang sudah nikah siri hendak mencatatkan pernikahan, menurutnya, maka pihak KUA berhak mengambil sikap.

Baca Juga: Ubun-ubunnya Panas, Marah Rizky Billar Meledak, Lesti Kejora Syok: Jatuhnya Fitnah!

"Bila sudah ada pengakuan nikah Sirri mestinya pihak KUA dan atau Pengadilan Agama harus berani mengambil sikap untuk membatalkan pencatatan nikah di tanggal 18 Agustus 2021 dan diminta untuk mengajukan permohonan Itsbat dicatat sesuai terjadinya nikah Sirri tersebut," tandasnya.

Kini, unggahan tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Akun-akun gosip di Instagram juga banyak yang mengunggah postingan tersebut.

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber GridFame.ID