Kasus Ayu Ting Ting Vs Haters Makin Memanas, Bekingan Orang Tua Sang Biduan Diselidiki Gegara Bisa Lolos Pergi ke Bojonegoro Saat PPKM Darurat

Senin, 27 September 2021 | 15:31
Kolase Instagram/@mom_ayting92 dan YouTube/TRANS TV Official

Kasus Ayu Ting Ting Vs Haters Makin Memanas, Bekingan Orang Tua Sang Biduan Diselidiki Gegara Bisa Lolos Pergi ke Bojonegoro Saat PPKM Darurat

Sosok.ID - Kasus perselisihan antaran keluarga Ayu Ting Ting dengan keluarga hatersnya di Bojonegoro makin meruncing.

Kini dalang di balik kedatangan orang tua Ayu Ting Ting ke kampung halaman Kartika Damayanti disebut tengah diselidiki.

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran orang tua Ayu Ting Ting bisa melakukan perjalanan jauh di tengah kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah.

Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio, mengatakan orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, melakukan dugaan pelanggaran karantina wilayah.

Baca Juga: Kayak Tak Ada Bahasan Lain, Ayu Ting Ting Masih Doyan Ungkit soal Adit Jayusman, Bintang Tamu Protes: Curhat Lagi

Hal itu dilakukan Umi Kalsum dan Ayah Rozak saat nekat menyambangi kediaman KD di Bojonegoro pada 28 Juli lalu.

Edi Prastio pun ingin menindaklanjuti untuk menanyakan pada satuan petugas (satgas) covid-19 perihal pelanggaran yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting.

"Kami sendiri akan mengirim surat ke Satgas Covid terkait aduan dugaan pelanggaran karantina wilayah," ucap Edi Prastio dikutip dariGrid.ID, Minggu (26/9/2021).

Surat pun telah dipersiapkan untuk menanyakan apakah yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting tersebut melanggar kebijakan pemerintah dan bisa dijerat hukum.

Baca Juga: Mencak-mencak Singgung Soal Petisi Boikot di Depan Sosok Ini, Ayu Ting Ting: Emang Gue Bintang Film Panas?!

"Kita akan kirim surat ke Satgas Covid Nasional, minta pendapat terkait apa yang dilakukan AR dan UK itu benar atau tidak, menyalahkan aturan atau tidak, sehingga kita akan kirim surat dengan kepolisian. Akan ada 4 lintasan yaitu Polda Metro, Polda Jateng, Polda Jabar, dan Polda Jatim," lanjutnya.

Lebih lanjut, Edi Prastio juga menanyakan alasan orang tua Ayu Ting Ting bisa menerobos PPKM dari Jakarta hingga Jawa Timur.

"Ada apa dengan hal ini? Kok mendapatkan prioritas di masa PPKM? Walaupun dia mempunyai berkas-berkas lengkap kan gitu, tapi ini kan di masa PPKM, siapa dia kan gitu?" tutur Edi Prastio.

"Kami akan bertanya secara bersurat supaya resmi, kalau memang diperbolehkan berarti aturan itu ambigu. Biarkan ini pengadu orang tua KD berjalan, kami dari KPI Jawa Timur sendiri akan menangani satgas covid," tambahnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Mulai Menyindir Haters

Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.

Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura.

Akhirnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak hanya bertemu dengan orang tua KD.

Baca Juga: Makanya Tak Takut Ditikung Ayu Ting Ting, Nagita Slavina Bolehkan Suami Jalan Dengan Wanita Lain, Raffi Ahmad Malah Enggan Nikah Lagi Gegara Hal Ini!

Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan, dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.

Orang tua KD pun sudah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca Juga: Belum Tentu Bilqis Mau, Ayu Ting Ting Kencang Jodohkan Putrinya dengan Anak Artis, Bungsunya Andrea Taulany Jadi Incaran

Akibat hal itu, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dapat dijerat pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Grid.ID, Tribun Seleb

Baca Lainnya