Sosok.ID - Seorang pria ditangkap polisi usai menikahkan sang istri dengan orang lain.
Demi melancarkan aksinya, pria itu bahkan sampai memalsukan dokumen sang istri.
Melansir dari Tribunnews, akibat perbuatannya pria bernama Sucipto (44) itu akhirnya ditangkap polisi bersama sang istri, Badriyah (36).
Sucipto sendiri diketahui adalah seorang perangkat desa di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sementara Badriyah adalah kepala sekolah di sebuah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Kapolres RembangAKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan awal mula kasus tersebut terbongkar dalam gelaran pers di Mapolres Rembang pada Senin (13/9/2021) lalu.
Menurut keterangannya, kasus tersebut terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Namun, ia terkejut lantaran gagal mengurus dokumen yang diminta KUA.
Usut punya usut, identitas IC telah disalahgunakan oleh atasannya sendiri, yakni Badriyah.
IC pun melaporkan hal tersebut ke Polres Rembang.
Dari situ, diketahui bahwa dokumen IC telah dipalsukan oleh kedua tersangka demi pernikahan Badriyah dengan orang lain.
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Dandy menjelaskan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Menurutnya, Sucipto mencarikan suami untuk Badriyah dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.
Akhirnya, seorang pria berinisial AK mengajak kenalan Badriyah.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dariTribun Jateng.
Kepada AK, Badriyah mengaku masih perawan.
Menemukan kecocokan, AK pun mengajak Badriyah menikah usai berpacaran dua minggu.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Pernikahan AK dan Badriyah sendiri sudah berjalan selama tiga bulan.
Selama itu, Badriyah mendapat nafkah Rp 450 ribu tiap pekan yang akan ia berikan kepada Sucipto.
Soal urusan ranjang, di malam hari Badriyah menghabiskannya dengan AK.
Sementara saat siang hari ia akan pulang ke rumah Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(*)