Terjerat 2 Pasal Sekaligus, Reaksi Abdul Rozak Tak Seperti saat Labrak Kediaman KD

Senin, 06 September 2021 | 11:46
Instagram @mom_ayting92_

Foto Ayah Rozak, Ayu Ting Ting, dan Umi Kalsum

Sosok.ID -Aksi nekat yang dilakukan orangtua Ayu Ting Ting kepada haters malah menjadi bumerang.

Kesabaran keluarga Ayu Ting Ting terhadapt haters bernama Kartika Damayanti (KD) telah mencapai batas hingga membuat mereka mendatangi kediamannya.

Gagal menemui KD yang ternyata bekerja sebagai TKW pihak Ayu Ting Ting pun telah melanjutkan kasus ke ranah hukum.

Meski menerima permintaan maaf KD, Ayu Ting Ting mengaku ingin memberi efek jera pada haters yang menurutnya keterlaluan.

Hanya saja tak lama setelah dilaporkan, KD balik melaporkan orangtua Ayu Ting Ting.

Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi pada Sabtu 4 September 2021, kuasa hukum KD, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya akan melaporkan Abdul Rozak dan istrinya.

Baca Juga: Kedatangan Sosok yang Tengah Dikecam Publik di Acara Ngunduh Mantu, Reaksi Rizky Billar dan Lesty Kejora Disorot

"Rencana kami akan melaporkan ke Polda Jatim besok Senin (hari Ini)."

"Dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum pembelaan terhadap orangtua dari KD yang mengalami peristiwa, penistaan, pelecehan, martabat dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," kata Bambang Wahyu Widodo, kuasa hukum KD dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, Sabtu (4/9/2021).

Bambang mengatakan, pihaknya punya landasan hukum.

Mereka memakai KUHP pasal 310, pasal 311 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mendengar akan dilaporkan balik oleh pihak KD, pihak Ayu Ting Ting pun memberikan tanggapan.

Baca Juga: Tutup Pintu Rapat-rapat untuk Saipul Jamil, Acara Televisi Ini Tak Sudi Beri Panggung untuk Bang Ipul: Kami Tidak Akan Mengundang

Kuasa hukum Ayu Ting Ting Minola Sebayang mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh pihak KD sah saja dan biasa saja.

Di dalam negara hukum, siapa saja punya hak untuk melaporkan seseorang jika merasa hak-hak hukumnya dilanggar.

"Itu hak warga negara, mungkin merasakan ada hak-haknya yang terlanggar sehingga membuat laporan."

"Hanya saja kira-kira apa ya pelanggaran yang mau dilaporkan."

"Orangtua Ayu waktu itu datang berkunjung ke Bojonegoro untuk mengklarifikasi atas dugaan bulying atau pun penghinaan yang dilakukan oleh KD, cuma itu," kata Minola Sebayang.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Tak Sukai Hal Ini dari Raffi Ahmad, Ucapan Boy William Tuai Reaksi Suami Nagita Slavina

Awak media mencoba meminta penjelasan dari Abdul Rozak terkait rencana keluarga KD melaporkannya ke Polda Jatim pada Senin.

Namun, Abdul Rozak tak bersedia diwawancarai.

Ayah Rozak bungkam. Ia tak merespon pertanyaan wartawan.

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya