Ayu Thalia Tetap Lanjutkan Proses Hukum Atas Kasus Kekerasan Terhadap Dirinya

Rabu, 01 September 2021 | 10:13
Instagram @thata_anma dan @nachoseann

Kolase foto Ayu Thalia dan Nicholas Sean

Sosok.ID - Ayu Thalia tetap akan melanjutkan kasus kekerasan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Nicholas Sean, anak lelaki Ahok.

Ia akan tetap menempuh jalur hukum terhadap Nicholas.

Namun saat ini dirinya belum bisa menjelaskan apapun terkait kasusnya.

“Saya belum bisa menjelaskan apa-apa, semuanya sedang berjalan sesuai dengan proses hukum,” kata dia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Sakit Hati dengan Ucapan Ahmad Dhani? Maia Estianty Tak Senang Dibandingkan dengan Mulan Jameela: Gue Nggak Pakai Perasaan!

Ia kemudian melangkah pergi meninggalkan awak media.

Dari pihak Nicholas sendiri membantah hal ini.

"Yang jelas Sean mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Ayu Thalia ini," kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean.

Menurut pengakuan Ayu Thalia sebelumnya ia mendapat tindak kekerasan dari Nicholas.

Baca Juga: Bantah Pacaran hingga Tak Terima Disebut Pelaku Penganiayaan, Nicholas Sean Laporkan Balik Selebgram Ayu Thalia

Dalam keterangan di Insert Live Pagi (31/8/2021), Ayu Thalia mengatakan peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sean ia alami pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB di kawasan Jakarta Utara.

"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor, di showroom mobil prastage (Prestige Motors-red.) yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia.

"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi," tambahnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Tahun Depan Tidak Ada Lagi Vaksin Gratis untuk Orang-orang Ini

Sementara itu Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan jika pihaknya menerima laporan bagi Nicholas Sean atas dugaan kasus penganiayaan.

"Saat ini masih proses penyelidikan. Jadi ada laporan polisi dengan pasal 351. Terlapornya NSP. Sementara itu dulu ya," ucap Rinaldo kepada wartawan. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya