Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari sosok presenter cantik Dita Fakhrana yang tiba-tiba menggugat cerai suaminya.
Hal itupun membuat publik bertanya-tanya lantaran pernikahannya dengan Ilham Akbar Prawira terlihat adem ayem.
Namun Dita diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 14 April 2021 lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan Dita di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kini publik pun menyoroti penyebab kenapa Dita Fakhrana menggugat cerai Ilham Akbar.
Meski sempat diam beberapa waktu, Ilham Akbar akhirnya tak bisa mendiamkan soal perceraiannya tersebut.
Dalam sebuah kesempatan, dikutip dari Kompas.com, Ilham Akbar akhirnya buka suara soal keretakan rumah tangganya.
"Sebenarnya saya tidak mau bahas masalah ini lebih dalam, karena ini privasi. Tapi, kalau sudah ramai seperti ini dan kesannya dia yang menggugat saya, saya juga tidak akan tinggal diam,” ujar Ilham saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8/2021).
Menurut penuturan Ilham Akbar, ia sebenarnya tak memiliki masalah dengan sang istri.
Namun hal yang mengejutkan diungkap oleh Ilham Akbar mengenai isu perselingkuhan Dita Fakhrana.
Bahkan Ilham Akbar menambahkan ia sempat memergoki sang istri berselingkuh.
Hal itulah yang menjadi tanda tanya besar bagi Ilham Akbar lantaran sang istri yang ketahuan selingkuh tapi dia malah digugat cerai.
"Dia yang ketahuan selingkuh, kok dia yang menguggat," lanjutnya.
Namun, Ilham tak ingin membeberkan lebih jauh soal tuduhan perselingkuhan tersebut.
“Urusan rumah tangga saya bukan ranah publik,” lanjut Ilham.
Gugatan Dita Fakhrana telah terdaftar di PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Dita dan Ilham kerap bertengkar dan berselisih dalam hidup rumah tangganya.
"Gugatan tersebut diajukan karena terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Dengan alasan tersebut, diajukan gugatan," kata Taslimah saat diwawancarai terpisah di PA Jakarta Selatan, Jumat.
Pada kesempatan tersebut, Taslimah juga menjelaskan bahwa gugatan cerai Dita tak dapat diterima oleh PA Jakarta Selatan.
Gugatan Dita tidak diterima lantaran alamat Ilham Akbar Prawira ternyata salah.
"Ketika persidangan tersebut, ternyata majelis hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," ujar Taslimah. "Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," lanjutnya.
"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," lanjutnya.
"Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah.
(*)